Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2022/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. DEDI KURNIAWAN alias DEDI bin ABDUL RASYID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1791/M.5.40/Eoh.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI KURNIAWAN alias DEDI bin ABDUL RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa DEDI KURNIAWAN alias DEDI bin ABDUL RASYID, untuk pertama dan kedua pada Hari Rabu tanggal 12 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2022, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di pinggir Lapangan Bola Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis maka dijatuhkan hanya satu pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pertama kali, awalnya pada Tanggal 12 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa DEDI KURNIAWAN alias DEDI Bin ABDUL RASYID datang di lapangan bola Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, dengan mengendarai sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda street beat warna hitam Tahun 2020 Nopol P-5547-DH Noka : MH1 JM82171LK033884 Nosin: JM82E1033887, kemudian Terdakwa DEDI KURNIAWAN alias DEDI Bin ABDUL RASYID berhenti untuk menonton pertandingan bola dan duduk di pingir lapangan sebelah timur, sekira 15 menit kemudian Terdakwa DEDI KURNIAWAN alias DEDI Bin ABDUL RASYID berniat untuk pulang kerumahnya, kemudian saat berjalan untuk pulang Terdakwa melihat ada sebuah tas warna biru milik Saksi SUGENG PRAYITNO yang diletakkan di pinggir lapangan sebelah barat, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang yang berada didalam tas tersebut, kemudian Terdakwa langsung membuka resleting tas tersebut dengan tangan kananya dan kemudian memasukkan tangan kananya ke dalam tas tersebut, lalu Terdakwa DEDI KURNIAWAN alias DEDI Bin ABDUL RASYID mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y21s warna biru dengan Imei1: 862194053840854 dan Imei2: 862194053840847 milik Saksi SUGENG PRAYITNO, yang berada didalam tas kemudian Terdakwa menyimpan handphone VIVO type Y21s tersebut kedalam saku jaketnya dan terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa kedua kali, setelah Terdakwa DEDI KURNIAWAN alias DEDI Bin ABDUL RASYID berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y21s warna biru dengan Imei1: 862194053840854  dan Imei2: 862194053840847 milik Saksi SUGENG PRAYITNO kemudian Terdakwa melanjutkan berjalan kaki menuju sepeda motor miliknya, kemudian saat terdakwa duduk diatas sepeda motor miliknya, Terdakwa DEDI KURNIAWAN alias DEDI Bin ABDUL RASYID melihat kearah samping kanan sepeda motor dan melihat sebuah tas berwarna hitam milik Saksi SOLEKUL yang digantungkan di setir sepeda motor milik Saksi SOLEKUL, kemudian Terdakwa DEDI KURNIAWAN alias DEDI Bin ABDUL RASYID membuka resleting tas tersebut lalu mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Raelme warna hitam dengan Imei1:866066043583297 dan Imei2: 866066043583289 milik Saksi SOLEKUL, yang berada didalam tas, kemudian Terdakwa DEDI KURNIAWAN alias DEDI Bin ABDUL RASYID langsung pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motornya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa DEDI KURNIAWAN alias DEDI Bin ABDUL RASYID dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y21s warna biru dengan Imei1: 862194053840854 dan Imei2: 862194053840847 tanpa seizin pemilik yaitu Saksi SUGENG PRAYITNO dan 1 (satu) unit handphone Merk Raelme warna hitam dengan Imei1:866066043583297 dan Imei2: 866066043583289 tanpa seizin pemilik yaitu Saksi SOLEKUL, mengakibatkan Saksi SUGENG PRAYITNO dan Saksi SOLEKUL mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa DEDI KURNIAWAN alias DEDI bin ABDUL RASYID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya