Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2017/PN Sit. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo II 1.ABDULLAH
2.ERNAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2017
Nomor Surat 002
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo II
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDULLAH
2ERNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 52.347.726,- (Lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 46.000.000,- (Empat puluh enam juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 6.347.726,- (Enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak