Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2019/PN Sit PT. BPR Artha Waringin Jaya RUHDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2019/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Artha Waringin Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURUL AINIPT. BPR Artha Waringin Jaya
Tergugat
NoNama
1RUHDANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.965.200,00
Petitum

Primair:

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Kota Situbondo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebuah Sertifikat Hak Milik Nomer 420 a/n Atima Alias Bok Mahyatun & BPKB kendaraan roda dua a/n Ruhdani dengan Nomor Polisi P.6094.EH
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.23.965.200,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah)  kepada Penggugat secara tunai.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Subsdiar:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak