Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Sit MULYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1MULYADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.MULYADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan dan mengijinkan pembetulan nama orang tua Pemohon dari ”H. ZAIFUL BAHRI dan SAMSURIYA” menjadi ”H. DJASULI dan H. SITI AMINAH”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan pembetulan nama orang tua Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama Pemohon sesuai dengan pembetulan nama orang tua Pemohon tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu ; 
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak