Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2017/PN Sit. YUSAQ DJUNARTO, S.H. LEGI SENIMAN JAYA Bin SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 29/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B.-17/0.5.39/Ep.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YUSAQ DJUNARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEGI SENIMAN JAYA Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR:

------------ Bahwa ia Terdakwa Legi Seniman Jaya bin Sulaiman pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2016 bertempat di di rumah saksi korban Suryadi bin (Alm) Dari di Dusun Cara Benda RT.01/RW.II Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” terhadap saksi korban Suryadi bin (Alm) Dari, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika Terdakwa menemui saksi korban dirumahnya dan menunjukan foto copy ijazah milik saksi korban serta Terdakwa mengatakan kalau ijazah yang dipergunakan dalam pencalonan Kepala Desa Battal oleh saksi korban tersebut adalah palsu. Bahwa saksi korban menyatakan kalau ijazah tersebut adalah asli karena telah disahkan oleh Kepala Sekolah dan Departemen Agama, namun Terdakwa bersikukuh bahwa ijazah tersebut adalah palsu dan memaksa saksi korban agar menemui saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah untuk koordinasi penyelesaiannya.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB di Pos Kamling simpang tiga Desa. Klampokan, saksi korban bertemu dengan saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah yang mengatakan “itu sampeyan dicari Legi” dan saksi korban balik bertanya “Bagaimana Rip?” yang dijawab oleh saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah “Sampeyan jangan macam-macam ke saya, sampeyan dilaporkan ke Polda saya bisa” dan saksi korban bertanya lagi “masalahnya apa?” yang dijawab oleh saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah “itu sampeyan ijazahnya palsu” dan saksi korban jawab “kok bisa palsu kan sudah disahkan oleh Kepala Sekolah dan Departemen Agama” yang dijawab oleh saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah “saya mantan Kepala Sekolah saya lebih tahu” dan akhirnya saksi korban bertanya “terus mau sampeyan apa?” yang dijawab oleh saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah “bagaimana enaknya?” dan kemudian saksi korban memberikan amplop yang berisi uang sejumlah Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah dan kemudian saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah memasukan uang tersebut ke saku bajunya dan saksi korban beranjak pergi.  
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2016 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah mencoba menemui saksi korban lagi dirumahnya namun tidak bertemu dengan saksi korban tetapi bertemu dengan istri korban yaitu saksi Asriwati binti Sanadin, kemudian saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah menyerahkan kembali uang sejumlah Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima dari korban kepada saksi Asriwati binti Sanadin dan berpesan “uang ini berikan kepada Kepala Desa”, dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2016 sekitar pukul 13.00 WIB saksi korban menerima short message service (sms) dari nomor 085222049115 yang berisi “kalau ada kepentingan silahkan hubungi Legi anggota saya” dan kemudian saksi korban mencoba menelpon nomor 085222049115 tersebut dan ternyata yang menerima adalah Terdakwa dan saksi korban bertanya “kenapa uangnya dikembalikan?” yang dijawab oleh Terdakwa “kurang, itu teman-teman banyak” dan saksi korban bertanya lagi “kalau gitu minta berapa?” yang dijawab oleh Terdakwa “pikir sendiri dah” selanjutnya saksi korban langsung menemui Terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun kemudian sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa tiba-tiba menemui saksi korban dirumahnya dan menyerahkan kembali uang sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) tersebut ke saksi korban, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban “ bahwa uang tersebut kurang untuk permasalahan ijazah palsu, saya disuruh buka level sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” dan Terdakwa kemudian pergi, keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa mencoba menghubungi saksi korban melalui telepon dan memaksa saksi korban untuk segera menyerahkan kekurangan keuangannya dan disanggupi saksi korban untuk ketemuan di rumah saksi korban di Dusun Cara Benda RT.01/RW.II Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dan kemudian sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa menemui Saksi korban dirumahnya, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban “ ini gimana katanya pak Syarif ?“ lalu saksi korban menjawab “ kenapa pak Syarif gak ikut?“ dan Terdakwa jawab “Pak Syarif tidak ikut, cuma saya disuruh menyampaikan dana tersebut suruh buka level Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)“  lalu saksi korban menjawab “ gimana Pak Syarif kok tega sama saya, wong itu Pak Syarif itu teman saya”  selanjutnya saksi korban mengeluarkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk diserahkan kepada Terdakwa lalu diterima oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghitung uang tersebut selanjutnya dimasukan kedalam saku jaket sebelah kanan yang digunakan Terdakwa, kemudian setelah uang tersebut dimasukkan ke dalam saku jaket, Terdakwa langusng ditangkap oleh saksi Ahmad Dasuki yang sudah menunggu di rumah saksi korban dan selanjutnya membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisan Sektor Panji untuk diproses lebih lanjut.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 Ayat (1)  KUHPidana. --------

SUBSIDAIR:

------------ Bahwa ia Terdakwa Legi Seniman Jaya bin Sulaiman pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2016 bertempat di di rumah saksi korban Suryadi bin (Alm) Dari di Dusun Cara Benda RT.01/RW.II Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa supaya memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” terhadap saksi korban Suryadi bin (Alm) Dari, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika Terdakwa menemui saksi korban dirumahnya dan menunjukan foto copy ijazah milik saksi korban serta Terdakwa mengatakan kalau ijazah yang dipergunakan dalam pencalonan Kepala Desa Battal oleh saksi korban tersebut adalah palsu. Bahwa saksi korban menyatakan kalau ijazah tersebut adalah asli karena telah disahkan oleh Kepala Sekolah dan Departemen Agama, namun Terdakwa bersikukuh bahwa ijazah tersebut adalah palsu dan menyuruh saksi korban agar menemui saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah untuk koordinasi penyelesaiannya.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB di Pos Kamling simpang tiga Desa. Klampokan, saksi korban bertemu dengan saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah yang mengatakan “itu sampeyan dicari Legi” dan saksi korban balik bertanya “Bagaimana Rip?” yang dijawab oleh saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah “Sampeyan jangan macam-macam ke saya, sampeyan dilaporkan ke Polda saya bisa” dan saksi korban bertanya lagi “masalahnya apa?” yang dijawab oleh saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah “itu sampeyan ijazahnya palsu” dan saksi korban jawab “kok bisa palsu kan sudah disahkan oleh Kepala Sekolah dan Departemen Agama” yang dijawab oleh saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah “saya mantan Kepala Sekolah saya lebih tahu” dan akhirnya saksi korban bertanya “terus mau sampeyan apa?” yang dijawab oleh saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah “bagaimana enaknya?” dan kemudian saksi korban memberikan amplop yang berisi uang sejumlah Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah dan kemudian saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah memasukan uang tersebut ke saku bajunya dan saksi korban beranjak pergi. 
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2016 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah mencoba menemui saksi korban lagi dirumahnya namun tidak bertemu dengan saksi korban tetapi bertemu dengan istri korban yaitu saksi Asriwati binti Sanadin, kemudian saksi Drs. Y. Syarif Hidayat bin (alm) Udu Abdullah menyerahkan kembali uang sejumlah Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima dari korban kepada saksi Asriwati binti Sanadin dan berpesan “uang ini berikan kepada Kepala Desa”, dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2016 sekitar pukul 13.00 WIB saksi korban menerima short message service (sms) dari nomor 085222049115 yang berisi “kalau ada kepentingan silahkan hubungi Legi anggota saya” dan kemudian saksi korban mencoba menelpon nomor 085222049115 tersebut dan ternyata yang menerima adalah Terdakwa dan saksi korban bertanya “kenapa uangnya dikembalikan?” yang dijawab oleh Terdakwa “kurang, itu teman-teman banyak” dan saksi korban bertanya lagi “kalau gitu minta berapa?” yang dijawab oleh Terdakwa “pikir sendiri dah” selanjutnya saksi korban langsung menemui Terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun kemudian sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa tiba-tiba menemui saksi korban dirumahnya dan menyerahkan kembali uang sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) tersebut ke saksi korban, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban “ bahwa uang tersebut kurang untuk permasalahan ijazah palsu, saya disuruh buka level sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” dan Terdakwa kemudian pergi, keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa mencoba menghubungi saksi korban melalui telepon dan memaksa saksi korban untuk segera menyerahkan kekurangan keuangannya dan disanggupi saksi korban untuk ketemuan di rumah saksi korban di Dusun Cara Benda RT.01/RW.II Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dan kemudian sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa menemui Saksi korban dirumahnya, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban “ ini gimana katanya pak Syarif ?“ lalu saksi korban menjawab “ kenapa pak Syarif gak ikut?“ dan Terdakwa jawab “Pak Syarif tidak ikut, cuma saya disuruh menyampaikan dana tersebut suruh buka level Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)“  lalu saksi korban menjawab “ gimana Pak Syarif kok tega sama saya, wong itu Pak Syarif itu teman saya”  selanjutnya saksi korban mengeluarkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk diserahkan kepada Terdakwa lalu diterima oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghitung uang tersebut selanjutnya dimasukan kedalam saku jaket sebelah kanan yang digunakan Terdakwa, kemudian setelah uang tersebut dimasukkan ke dalam saku jaket, Terdakwa langusng ditangkap oleh saksi Ahmad Dasuki yang sudah menunggu di rumah saksi korban dan selanjutnya membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisan Sektor Panji untuk diproses lebih lanjut.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 369 Ayat (1)  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya