Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2019/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Badri Bin Rasidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-93/O.5.39/Ep.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Badri Bin Rasidi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMEIR :

----- Bahwa terdakwa BADRI bin RASIDI pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di Jl. Raya Jurusan Banyuwangi, Ds Curah Kalak, Kec Jangkar, Kab SItubondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dijalan umum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi Widia Enggar Saputri mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi korban Nindy Novianti Anggraeni, saksi korban menyalakan HP OPPO F 1S warna gold miliknya dengan tujuan untuk melihat jam namun secara tiba-tiba terdakwa dari arah belakang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol P 8647 EZ memepet sepeda motor yang dinaiki saksi korban lalu dari samping kanan terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya langsung menarik paksa HP OPPO F 1S warna gold yang dipegang saksi korban, setelah berhasil terdakwa mengambil HP tersebut lalu saksi korban berteriak-teriak “copet-copet maling-maling”, mendengar teriakan tersebut saksi Andriawan Fathorrozi dan saksi Badri melakukan pengejaran terhadap terdakwa kearah barat kemudian terdakwa berhasil diamankan di Jl. Raya Banyuwangi Ds Lamongan, Kec Arjasa, Kab Situbondo.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.

SUBSIDEIR :

----- Bahwa terdakwa BADRI bin RASIDI pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di Jl. Raya Jurusan Banyuwangi, Ds Curah Kalak, Kec Jangkar, Kab SItubondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi  Widia Enggar Saputri mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi korban Nindy Novianti Anggraeni  kemudian saksi korban menyalakan HP OPPO F 1S warna gold miliknya dengan tujuan untuk melihat jam namun secara tiba-tiba terdakwa dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol P 8647 EZ memepet sepeda motor yang dinaiki saksi korban lalu dari samping kanan terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya langsung mengambil HP OPPO F 1S warna gold milik saksi korban tanpa ijin dengan cara menarik, setelah berhasil terdakwa mengambil HP tersebut lalu saksi korban berteriak-teriak “copet-copet maling-maling”, mendengar hal tersebut saksi Andriawan Fathorrozi dan saksi Badri melakukan pengejaran terhadap terdakwa kearah barat kemudian terdakwa berhasil diamankan di Jl. Raya Banyuwangi Ds Lamongan, Kec Arjasa, Kab Situbondo.
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya