Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.B/2019/PN Sit | Sofi Yuliana, S.H. | Badri Bin Rasidi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.B/2019/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-93/O.5.39/Ep.2/01/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMEIR : ----- Bahwa terdakwa BADRI bin RASIDI pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di Jl. Raya Jurusan Banyuwangi, Ds Curah Kalak, Kec Jangkar, Kab SItubondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dijalan umum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. SUBSIDEIR : ----- Bahwa terdakwa BADRI bin RASIDI pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di Jl. Raya Jurusan Banyuwangi, Ds Curah Kalak, Kec Jangkar, Kab SItubondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |