Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2020/PN Sit Devika Yuniasri M, S.H. Moch. Soleh Asnawi Alias Ewi Bin Sunari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 167/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1876/M.5.40/Epp.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Devika Yuniasri M, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Moch. Soleh Asnawi Alias Ewi Bin Sunari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Budi Winarso, S.H.Moch. Soleh Asnawi Alias Ewi Bin Sunari
2Syaiful Yadi, S.H., CLA.Moch. Soleh Asnawi Alias Ewi Bin Sunari
3Drs. H. Rifa'i, S.H., M.HES.Moch. Soleh Asnawi Alias Ewi Bin Sunari
4Erlin Cahaya Sugiharti, S.H., M.H.Moch. Soleh Asnawi Alias Ewi Bin Sunari
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI bersama dengan MANYU (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 di Kampung Krajan RT 02 RW II Desa Kayuputih Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira jam 20.30 Wib Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI mendapat informasi dari grup whatsApp “Leting 2018 Jember” berupa pesan suara yang pada intinya berbunyi meminta bantuan massa karena warga PSHT Situbondo kalah massa saat bentrok dengan masyarakat, setelah mendengar isi pesan suara tersebut selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade No. Pol : P5369 VY warna hitam bersama dengan MANYU dan angggota PSHT Jember sebanyak 50 orang lebih berkumpul di Kampung Jackloth Kec. Patrang Kab Jember bersama-sama akan menuju Kabupaten Situbondo untuk melakukan serangan balasan, pada saat Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI, MANYU dan rombongan melewati Kec. Tapen Kab. Bondowoso Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI bertemu dengan saksi ARYA JUBRIANTO yang saat itu menjemput rombongan untuk diarahkan menuju Kab. Situbondo, sesampainya di Kab. Situbondo Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI bersama dengan MANYU bergabung dengan anggota PSHT Kab. Situbondo dan anggota PSHT Kab. Banyuwangi kemudian bersama-sama menuju lokasi penyerangan yang berada di Desa Trebungan Kec. Mangaran dan Desa Kayuputih Kec. Panji yang terletak di Jalan Pelabuhan Kalbut Situbondo;
  • Bahwa hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira jam 02.30 wib Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI bersama dengan MANYU dan rombongan anggota PSHT dengan jumlah kurang lebih 200 sepeda motor yang keseluruhan saling berboncengan melewati Jalan Pelabuhan Kalbut datang dari arah Selatan menuju ke Utara dan sesampainya di sekitar Jalan Desa Trebungan dan Desa Kayuputih langsung melakukan pengrusakan dimana saat itu Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI mengambil 4 (empat) buah batu yang berada disekitar lokasi kemudian melemparkan kearah rumah saksi MISRAWI Alias Pak WIWI sebanyak 4 (empat) kali sehingga mengenai genteng, jendela rumah hingga membuat kaca jendela pecah, pada saat yang bersamaan MANYU juga melakukan pelemparan terhadap rumah saksi MISRAWI Alias Pak WIWI dengan menggunakan batu kemudian setelah melakukan pengrusakan Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI bersama dengan MANYU dan anggota PSHT Kab. Situbondo, Kab. Jember dan Kab. Banyuwangi bersama-sama meninggalkan lokasi dengan jalan lurus kearah utara;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI bersama-sama dengan MANYU yang melakukan pengrusakan dengan cara melempari rumah saksi MISRAWI Alias Pak WIWI dengan menggunakan batu terjadi di tempat terbuka karena jalan yang memisahkan Desa Trebungan dan Desa Kayuputih merupakan jalan umum yaitu jalan menuju pelabuhan kalbut sehingga khalayak umum dapat mengetahui sekalipun kejadian pengrusakan terjadi pada pukul 02.30 wib, salah satunya adalah anggota LINMAS yaitu saksi MISRIN dan saksi JATIM yang saat itu sedang berjaga di depan Kantor Desa Trebungan Kec. Mangaran yang mengetahui langsung kejadian pengrusakan yang dilakukan oleh Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI dan rombongan PSHT lainnya;
  • Akibat perbuatan Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI bersama-sama dengan MANYU dan anggota PSHT yang melakukan pelemparan batu ke rumah saksi MISRAWI Alias Pak WIWI hingga rumah mengalami kerusakan pada bagian genteng, jendela hingga mengakibatkan kaca jendela pecah sserta kios bensin saksi MISRAWI Alias Pak WIWI habis terbakar sehingga saksi MISRAWI Alias Pak WIWI mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa Moch. Soleh Asnawi Alias Ewi Bin Sunari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI  pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 di Kampung Krajan RT 02 RW II Desa Kayuputih Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh seorang pejabat tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira jam 20.30 Wib Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI mendapat informasi dari grup whatsApp “Leting 2018 Jember” berupa pesan suara yang pada intinya berbunyi meminta bantuan massa karena warga PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) Situbondo kalah massa saat bentrok dengan masyarakat, setelah mendengar isi pesan suara tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade No. Pol : P5369 VY warna hitam bersama dengan MANYU dan angggota PSHT Jember sebanyak 50 orang lebih berkumpul di Kampung Jackloth Kec. Patrang Kab Jember bersama-sama akan menuju Kabupaten Situbondo untuk melakukan serangan balasan, pada saat Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI, MANYU dan rombongan melewati Kec. Tapen Kab. Bondowoso Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI bertemu dengan saksi ARYA JUBRIANTO yang saat itu menjemput rombongan untuk diarahkan menuju Kab. Situbondo, sesampainya di Kab. Situbondo Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI bersama dengan MANYU bergabung dengan anggota PSHT Kab. Situbondo dan anggota PSHT Kab. Banyuwangi kemudian bersama-sama menuju lokasi penyerangan yang berada di Desa Trebungan Kec. Mangaran dan Desa Kayuputih Kec. Panji yang terletak di Jalan Pelabuhan Kalbut Situbondo;
  • Bahwa hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira jam 02.30 wib Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI bersama dengan MANYU dan rombongan anggota PSHT dengan jumlah kurang lebih 200 sepeda motor yang keseluruhan saling berboncengan melewati Jalan Pelabuhan Kalbut datang dari arah Selatan menuju ke Utara dan sesampainya di sekitar Jalan Desa Trebungan dan Desa Kayuputih langsung melakukan pengrusakan dimana saat itu Terdakwa MOCH. SOLEH ASNAWI Alias EWI Bin SUNARI mengambil 4 (empat) buah batu yang berada disekitar lokasi kemudian melemparkan kearah rumah saksi MISRAWI Alias Pak WIWI sebanyak 4 (empat) kali sehingga mengenai genteng, jendela rumah hingga membuat kaca jendela pecah, pada saat yang bersamaan MANYU juga melakukan pelemparan terhadap rumah saksi MISRAWI Alias Pak WIWI dengan menggunakan batu;
  • Bahwa sekira jam 02.15 Wib saksi AIPTU HARYANTO selaku Kanit Provos, saksi BRIPKA SUSIS selaku Bhabinkamtibmas dan AIPDA AGUS WIDIYONO selaku Kepala SPK Polsek Mangaran mendapat perintah dari Kapolsek Mangaran agar anggota piket tersebut segera mendatangi lokasi pengrusakan guna meredam situasi, selanjutnya saksi AIPTU HARYANTO dan saksi BRIPKA SUSIS medatangi Desa Kayuputih dengan mengendarai mobil Patroli dan mengenakan seragam dinas, pada saat sampai di lokasi terdapat anggota PSHT dengan mengendarahi sepeda motor kurang lebih 200 orang sedang melakukan pengrusakan dengan cara melemparkan batu dan batako serta memukulkan kayu di rumah, took, warung dan mobil milik warga saat itu juga saksi AIPTU HARYANTO dan saksi BRIPKA SUSIS melakkan himbauan dan pencegahan kepada kelompok massa PSHT agar berhenti dengan cara melambaikan tangan keatas dengan menggunakan bahasa Indonesia mengatakan, “stop stop berhenti jangan melakukan pengrusakan” dan sekaligus menggunakan bahasa Madura “ ambu-ambu jek arosak” namun himbauan tersebut tidak diindahkan karena banyaknya massa.

----- Perbuatan Terdakwa Moch. Soleh Asnawi Alias Ewi Bin Sunari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya