Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2020/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Zhainul Arifin Alias Arip Bin Hermanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 169/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1909/M.5.40/Epp.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zhainul Arifin Alias Arip Bin Hermanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Budi Winarso, S.H.Zhainul Arifin Alias Arip Bin Hermanto
2Syaiful Yadi, S.H., CLA.Zhainul Arifin Alias Arip Bin Hermanto
3Drs. H. Rifa'i, S.H., M.HES.Zhainul Arifin Alias Arip Bin Hermanto
4Erlin Cahaya Sugiharti, S.H., M.H.Zhainul Arifin Alias Arip Bin Hermanto
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia terdakwa ZHAINUL ARIFIN als ARIP bin HERMANTO pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Dsn Krajan Rt 02 Rw 02, Ds Kayuputih, Kec Panji, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh anggota PSHT wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat.
  • Bahwa setelah terjadi pemukulan kemudian terdakwa dan anggota PSHT lainnya kembali ke Padepokan cabang Situbondo di Dsn Bentongan, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo, kemudian sekira pukul 16.30 wib di Padepokan didatangi oleh orang dari Intel Kepolisian untuk dikumpulkan namun saat itu terdakwa berada diluar sehingga tidak tahu apa yang dibicarakan, sekira pukul 17.00 wib terdakwa pulang kerumahnya sedangkan beberapa anggota PSHT wilayah Situbondo menyusun rencana balasan kepada warga setempat diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, dengan mendatangkan anggota PSHT dari wilayah luar Situbondo diantaranya dari Bondowoso, Jember dan Banyuwangi.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 wib saksi Rofi menghubungi terdakwa melalui telepon menyuruh terdakwa datang kerumah saksi Rofi dan sekira pukul 21.15 wib terdakwa mendatangi rumah saksi Rofi di Jl. Wijaya Kusuma, Kel Dawuhan, Kab Situbondo, sesampainya dirumah saksi Rofi telah berkumpul anggota PSHT antara lain Ayik, Miftah, Firman als Aping, Ical, Riyan, Rama, saksi Gaisur dan banyak lagi yang tidak diingat namanya oleh terdakwa, setelah berkumpul sekira pukul 22.00 wib terdakwa bersama dengan anggota PSHT lainnya menuju kerumah Firman als Aping di Dsn Bentongan, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo dan sesampainya dirumah Firman banyak anggota PSHT berkumpul dan pada saat berkumpul Aziz menginformasikan bahwa “Mas Priyo selaku ketua ranting PSHT Mangaran didatangi banyak orang dirumahnya dan diseret-seret oleh orang-orang supaya mau ikut namun Mas Priyo tidak mau dan melarikan diri hingga ke persawahan”, selanjutnya saksi Rofi, Andi, Miftah dan Firman menjemput Priyo yang posisinya ada persawahan lalu mengantar Priyo menuju kerumah Kus selaku Ketua Ranting Situbondo.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib setelah anggota PSHT dari Banyuwangi, Jember dan Bondowoso berjumlah sekitar 150 orang dengan mengendarai sepeda motor datang ke Situbondo kemudian semua anggota SPHT berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 kotakan Situbondo, lalu bersama-sama mengendarai sepeda motor menuju ke Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam sendirian.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 wib sesampainya di Ds Trebungan, Kec Mangaran Kab Situbondo anggota PSHT berhenti lalu turun dari sepeda motor memenuhi jalan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan pengerusakan terhadap barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul, melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko,warung,kios, rumah warga dan mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, sedangkan terdakwa ketika di utara Gapura Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab Situbondo berteriak-teriak mengatakanayo-ayo keluar” dan menghimbau mengatakan “ayo-ayo dulien lah” dan pada saat anggota PSHT bersama-sama melakukan pengerusakan di rumah saksi korban Misrawi dan di toko baju milik saksi korban Abu Yazid di Dsn Krajan Rt 02 Rw 02, Ds Kayuputih, Kec Panji, Kab Situbondo terdakwa berteriak-teriak dengan mengatakan “ayo-ayo keluar” dengan maksud supaya warga keluar dengan tujuan supaya berkelahi lagi, namun tidak ada warga yang keluar, lalu terdakwa berteriak-teriak menghimbau mengatakan ayo ayo maju dulien (cepetan) maju” dengan maksud memberikan kesempatan supaya anggota PSHT lainnya cepat maju untuk melakukan pengerusakan, selain anggota PSHT lainnya melakukan pengerusakan rumah saksi korban Misrawi dan toko milik saksi korban Abu Yazid, saksi Achmad Ghaizur Rahman juga melakukan pengerusakan dengan cara melempar batu sebanyak 2 kali kearah rumah saksi korban Misrawi, saksi Ach Fagil als Fagil merusak lampu dengan menggunakan kayu dipukul-pukulkan hingga pecah kemudian merusak Toko baju dengan cara roling doornya didorong menggunakan kayu hingga rusak dan masuk kedalam sedangkan saksi Rofi Suhardiyansah melempar gerbang pintu milik warga dengan menggunakan batu sebanyak 1 kali, saksi Rahmat Firmansyah als Firman merusak bangunan counter HP yang terletak di Jl. Raya Kalbut Ds Kayu putih, Kec Panji, Kab Situbondo dengan cara melempar dengan menggunakan batu padas dan mengenai pintu kaca hingga pecah.
  • Bahwa setelah kurang lebih 30 menit anggota PSHT melakukan pelemparan dan pengerusakan kemudian berhenti lalu melanjutkan perjalanannya menuju kearah utara lalu terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan anggota PSHT lainnya rumah saksi Misrawi mengalami kerusakan dibagian jendela, genteng, kaca, kaca lemari pecah, kios bensin terbakar dan mengenai kerugian ditaksir sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sedangkan saksi toko butik milik saksi Abu Yazid mengalami kerusakan pintu rolingdoor toko, dinding kaca toko pecah dan rusak, pintu pagar rumah rusak dan mengenai kerugian ditaksir sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat keseluruhan dari kejadian tersebut membuat barang-barang di sekitar tempat kejadian mengalami kerusakan dengan rincian sebagai berikut:
  1. TABEL TABEL TABEL

----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia terdakwa ZHAINUL ARIFIN als ARIP bin HERMANTO pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Dsn Krajan Rt 02 Rw 02, Ds Kayuputih, Kec Panji, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh anggota PSHT wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat.
  • Bahwa setelah terjadi pemukulan kemudian terdakwa dan anggota PSHT lainnya kembali ke Padepokan cabang Situbondo di Dsn Bentongan, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo, kemudian sekira pukul 16.30 wib di Padepokan didatangi oleh orang dari Intel Kepolisian untuk dikumpulkan namun saat itu terdakwa berada diluar sehingga tidak tahu apa yang dibicarakan, sekira pukul 17.00 wib terdakwa pulang kerumahnya sedangkan beberapa anggota PSHT wilayah Situbondo menyusun rencana balasan kepada warga setempat diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, dengan mendatangkan anggota PSHT dari wilayah luar Situbondo diantaranya dari Bondowoso, Jember dan Banyuwangi.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 wib saksi Rofi menghubungi terdakwa melalui telepon menyuruh terdakwa datang kerumah saksi Rofi dan sekira pukul 21.15 wib terdakwa mendatangi rumah saksi Rofi di Jl. Wijaya Kusuma, Kel Dawuhan, Kab Situbondo, sesampainya dirumah saksi Rofi telah berkumpul anggota PSHT antara lain Ayik, Miftah, Firman als Aping, Ical, Riyan, Rama, saksi Gaisur dan banyak lagi yang tidak diingat namanya oleh terdakwa, setelah berkumpul sekira pukul 22.00 wib terdakwa bersama dengan anggota PSHT lainnya menuju kerumah Firman als Aping di Dsn Bentongan, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo dan sesampainya dirumah Firman banyak anggota PSHT berkumpul dan pada saat berkumpul Aziz menginformasikan bahwa “Mas Priyo selaku ketua ranting PSHT Mangaran didatangi banyak orang dirumahnya dan diseret-seret oleh orang-orang supaya mau ikut namun Mas Priyo tidak mau dan melarikan diri hingga ke persawahan”, selanjutnya saksi Rofi, Andi, Miftah dan Firman menjemput Priyo yang posisinya ada persawahan lalu mengantar Priyo menuju kerumah Kus selaku Ketua Ranting Situbondo.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib setelah anggota PSHT dari Banyuwangi, Jember dan Bondowoso berjumlah sekitar 150 orang dengan mengendarai sepeda motor datang ke Situbondo kemudian semua anggota SPHT berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Kotakan Situbondo, lalu bersama-sama mengendarai sepeda motor menuju ke Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam sendirian.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 wib sesampainya di Ds Trebungan, Kec Mangaran Kab Situbondo anggota PSHT berhenti lalu turun dari sepeda motor memenuhi jalan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan pengerusakan terhadap barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul, melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko,warung,kios, rumah warga dan mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, sedangkan terdakwa ketika di utara Gapura Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab Situbondo berteriak-teriak mengatakan “ayo-ayo keluar” dan menghimbau mengatakan “ayo-ayo dulien lah” dan pada saat anggota PSHT bersama-sama melakukan pengerusakan di rumah saksi korban Misrawi dan di toko baju milik saksi korban Abu Yazid di Dsn Krajan Rt 02 Rw 02, Ds Kayuputih, Kec Panji, Kab Situbondo terdakwa berteriak-teriak dengan mengatakan “ayo-ayo keluar” dengan maksud supaya warga keluar dengan tujuan supaya berkelahi lagi, namun tidak ada warga yang keluar, lalu terdakwa berteriak-teriak menghimbau anggota PSHT lainnya dengan mengatakan ayo ayo maju dulien (cepetan) maju” yang ditujukan kepada anggota PSHT lainnya dengan maksud menghasut anggota PSHT lainnya supaya segera maju untuk melakukan pengerusakan, selain anggota PSHT lainnya melakukan pengerusakan rumah saksi korban Misrawi dan toko milik saksi korban Abu Yazid, saksi Achmad Ghaizur Rahman juga melakukan pengerusakan dengan cara melempar batu sebanyak 2 kali kearah rumah saksi korban Misrawi, saksi Ach Fagil als Fagil merusak lampu dengan menggunakan kayu dipukul-pukulkan hingga pecah kemudian merusak Toko baju dengan cara roling doornya didorong menggunakan kayu hingga rusak dan masuk kedalam sedangkan saksi Rofi Suhardiyansah melempar gerbang pintu milik warga dengan menggunakan batu sebanyak 1 kali, saksi Rahmat Firmansyah als Firman merusak bangunan counter HP yang terletak di Jl. Raya Kalbut Ds Kayu putih, Kec Panji, Kab Situbondo dengan cara melempar dengan menggunakan batu padas dan mengenai pintu kaca hingga pecah.
  • Bahwa setelah kurang lebih 30 menit anggota PSHT melakukan pelemparan dan pengerusakan kemudian berhenti lalu melanjutkan perjalanannya menuju kearah utara lalu terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan anggota PSHT lainnya rumah saksi Misrawi mengalami kerusakan dibagian jendela, genteng, kaca, kaca lemari pecah, kios bensin terbakar dan mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sedangkan saksi toko butik milik saksi Abu Yazid mengalami kerusakan pintu rolingdoor toko, dinding kaca toko pecah dan rusak, pintu pagar rumah rusak dan mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP.

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa ia terdakwa ZHAINUL ARIFIN als ARIP bin HERMANTO pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Dsn Krajan Rt 02 Rw 02, Ds Kayuputih, Kec Panji, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh anggota PSHT wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat.
  • Bahwa setelah terjadi pemukulan kemudian terdakwa dan anggota PSHT lainnya kembali ke Padepokan cabang Situbondo di Dsn Bentongan, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo, kemudian sekira pukul 16.30 wib di Padepokan didatangi oleh orang dari Intel Kepolisian untuk dikumpulkan namun saat itu terdakwa berada diluar sehingga tidak tahu apa yang dibicarakan, sekira pukul 17.00 wib terdakwa pulang kerumahnya sedangkan beberapa anggota PSHT wilayah Situbondo menyusun rencana balasan kepada warga setempat diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, dengan mendatangkan anggota PSHT dari wilayah luar Situbondo diantaranya dari Bondowoso, Jember dan Banyuwangi.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 wib saksi Rofi menghubungi terdakwa melalui telepon menyuruh terdakwa datang kerumah saksi Rofi dan sekira pukul 21.15 wib terdakwa mendatangi rumah saksi Rofi di Jl. Wijaya Kusuma, Kel Dawuhan, Kab Situbondo, sesampainya dirumah saksi Rofi telah berkumpul anggota PSHT antara lain Ayik, Miftah, Firman als Aping, Ical, Riyan, Rama, saksi Gaisur dan banyak lagi yang tidak diingat namanya oleh terdakwa, setelah berkumpul sekira pukul 22.00 wib terdakwa bersama dengan anggota PSHT lainnya menuju kerumah Firman als Aping di Dsn Bentongan, Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab Situbondo dan sesampainya dirumah Firman banyak anggota PSHT berkumpul dan pada saat berkumpul Aziz menginformasikan bahwa “Mas Priyo selaku ketua ranting PSHT Mangaran didatangi banyak orang dirumahnya dan diseret-seret oleh orang-orang supaya mau ikut namun Mas Priyo tidak mau dan melarikan diri hingga ke persawahan”, selanjutnya saksi Rofi, Andi, Miftah dan Firman menjemput Priyo yang posisinya ada persawahan lalu mengantar Priyo menuju kerumah Kus selaku Ketua Ranting Situbondo.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib setelah anggota PSHT dari Banyuwangi, Jember dan Bondowoso berjumlah sekitar 150 orang dengan mengendarai sepeda motor datang ke Situbondo kemudian semua anggota SPHT berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Kotakan Situbondo, lalu bersama-sama mengendarai sepeda motor menuju ke Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam sendirian.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 wib sesampainya di Ds Trebungan, Kec Mangaran Kab Situbondo anggota PSHT berhenti lalu turun dari sepeda motor memenuhi jalan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan pengerusakan terhadap barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul, melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko,warung,kios, rumah warga dan mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, sedangkan terdakwa ketika di utara Gapura Ds Trebungan, Kec Mangaran, Kab Situbondo berteriak-teriak mengatakan “ayo-ayo keluar” dan “ayo-ayo dulien lah” dan pada saat anggota PSHT bersama-sama melakukan pengerusakan di rumah saksi korban Misrawi dan di toko baju milik saksi korban Abu Yazid di Dsn Krajan Rt 02 Rw 02, Ds Kayuputih, Kec Panji, Kab Situbondo terdakwa berteriak-teriak dengan mengatakan “ayo-ayo keluar” dengan maksud supaya warga keluar dengan tujuan supaya berkelahi lagi, namun tidak ada warga yang keluar, lalu terdakwa berteriak-teriak menghimbau mengatakan ayo ayo maju dulien (cepetan) maju” yang ditujukan kepada anggota PSHT lainnya supaya cepat maju melakukan pengerusakan, selain anggota PSHT lainnya melakukan pengerusakan rumah saksi korban Misrawi dan toko milik saksi korban Abu Yazid, saksi Achmad Ghaizur Rahman juga melakukan pengerusakan dengan cara melempar batu sebanyak 2 kali kearah rumah saksi korban Misrawi, saksi Ach Fagil als Fagil merusak lampu dengan menggunakan kayu dipukul-pukulkan hingga pecah kemudian merusak Toko baju dengan cara roling doornya didorong menggunakan kayu hingga rusak dan masuk kedalam sedangkan saksi Rofi Suhardiyansah melempar gerbang pintu milik warga dengan menggunakan batu sebanyak 1 kali, saksi Rahmat Firmansyah als Firman merusak bangunan counter HP yang terletak di Jl. Raya Kalbut Ds Kayu putih, Kec Panji, Kab Situbondo dengan cara melempar dengan menggunakan batu padas dan mengenai pintu kaca hingga pecah.
  • Bahwa ketika petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran terdiri atas saksi Haryanto, saksi Agus Widiyono dan saksi Susis mendatangi tempat kejadian, saksi Haryanto melakukan himbauan dengan cara melambaikan tangan ke atas sambil berteriak dengan bahasa Indonesia “stop-stop berhenti jangan melakukan pengrusakan”, dan dengan bahasa madura “ambu-ambu jek arosak”, saksi Agus Widiyono mengatakan “berhenti-berhenti jangan melakukan pengerusakan, itu ada pemiliknya” dan saksi Susis mengatakan”ayo bubar, ayo bubar”, namun perintah himbauan tersebut tidak dihiraukan oleh anggota PSHT.
  • Bahwa setelah kurang lebih 30 menit anggota PSHT melakukan pelemparan dan pengerusakan kemudian berhenti lalu melanjutkan perjalanannya menuju kearah utara lalu terdakwa pulang kerumahnya.

----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya