Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa STIFAMU ADEK PRANATA alias DEDE bin DIDIK JUNAIDI   pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2017 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2017 bertempat di rumah PAK INUS yang berada di jln. Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya  pada tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi GINANG SARIANG mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sediaan farmasi  berupa Pil TREX di Situbondo,  dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut saksi dan saksi, ERDITYAN S, saksi MOH HATTA dan saksi M HILAL N melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, seperti informasi yang didapat dari masyarakat dan benar terdakwa menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil TRIHEXPHENIDYL dan pil DEXTRO  kemudian saksi GINANG SARIANG, saksi ERDITYAN S , saksi MOH HATTA dan saksi M HILAL N menyuruh saksi ADITYA KUSUMA WARDHANA bin MUSTAROM  (informen)  untuk membeli pil TRIHEXPHENIDYL  kepada terdakwa sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) butir seharga Rp 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah) setelah berhasil bertransaksi selanjutnya saksi GINANG SARIANG, saksi ERDITYAN S , saksi MOH HATTA dan saksi M HILAL N langsung menghampiri terdakwa kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti  1 (satu) bungkus plastik berisi 98 (Sembilan puluh delapan) butir pil TREX yang telah berhasil di dapat saksi ADITYA KUSUMA WARDHANA bin MUSTAROM (Informen), bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3278/NOF/2017 tanggal 20 April 2017, setelah dilakukan pemeriksaan seacara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4494 /2017/NOF berupa lima butir tablet warna putih logo “ Y †dan 4094/2017/NOF berupa tablet warna putih logo “ Y †tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Naorkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagiaman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa STIFAMU ADEK PRANATA alias DEDE bin DIDIK JUNAIDI   pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2017 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2017 bertempat di rumah PAK INUS yang berada di jln. Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya  pada tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi GINANG SARIANG mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sediaan farmasi  berupa Pil TREX di Situbondo,  dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut saksi dan saksi, ERDITYAN S, saksi MOH HATTA dan saksi M HILAL N melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, seperti informasi yang didapat dari masyarakat dan benar terdakwa menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil TRIHEXPHENIDYL dan pil DEXTRO  kemudian saksi GINANG SARIANG, saksi ERDITYAN S , saksi MOH HATTA dan saksi M HILAL N menyuruh saksi ADITYA KUSUMA WARDHANA bin MUSTAROM  (informen)  untuk membeli pil TRIHEXPHENIDYL  kepada terdakwa sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) butir seharga Rp 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah) setelah berhasil bertransaksi selanjutnya saksi GINANG SARIANG, saksi ERDITYAN S , saksi MOH HATTA dan saksi M HILAL N langsung menghampiri terdakwa kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti  1 (satu) bungkus plastik berisi 98 (Sembilan puluh delapan) butir pil TREX yang telah berhasil di dapat saksi ADITYA KUSUMA WARDHANA bin MUSTAROM (Informen), bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3278/NOF/2017 tanggal 20 April 2017, setelah dilakukan pemeriksaan seacara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4494 /2017/NOF berupa lima butir tablet warna putih logo “ Y †dan 4094/2017/NOF berupa tablet warna putih logo “ Y †tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Naorkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagiaman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (2) jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |