Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa NUR HADDIN bin JUMAHWI pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 sekira pukul 20.30 Wib atau pada waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Umum Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka Berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Diawali pada hari jumat ranggal 29 Oktober 2017 sekira pukul 19.30 terdakwa berangkat dari desa Kandang hendak pulang kerumah dengan mengendarai Sepeda motor Jialing Nopol P-5792-EG dengan melaju dari arah utara keselatan , kemudian sesampainya di Jalan Umum Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo terdapat saksi MUTI’IN yang sedang berjalan kaki untuk menyebrang dari arah timur ke arah barat,  tanpa menyalakan klakson dan  karena kurang hati-hatinya terdakwa dan jarak yang terlalu dekat sehingga terdakwa tidak dapat menghindar dan terjadi  kecelakaan yang mengakibatkan ;
- Saksi korban MUTI’IN, sebagaimana Visum Et Repertum No : 10/23/RM-RSE/2017 Tanggal 29 September 2017 an NY.Asmito / Mutiin yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Putu Aditya D.K. dokter jaga pada RUMAH SAKIT ELIZABETH Situbondo , dengan hasil pemeriksaan :
- Hasil Pemeriksaan Luar: Penderita Sadar
- Korban Perempuan , umur Enam Puluh Empat Tahun ;
- Ditemukan luka robek di kepala kurang lebih tiga sentimeter;
- Diketemukan perubahan bentuk dan penurunan fungsi pergelangan kaki kanan ;
- Bagian wajah tidak ditemukan tanda-tanda luka ;
- Dada tidak ditemukan tanda-tanda luka ;
- Punggung tidak ditemukan tanda-tanda luka
- Anggota gerak atas kanan dan kiri tidak ditemukan tanda-tanda luka
- Alat kelamin : perempuan , vagina tidak ditemukan tanda-tanda luka
- Dubur : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda luka
KESIMPULAN
- Pada pemeriksaaan luar ditemukan : korban dalam keadaan sadar dengan keluhan luka robek di kepala kurang lebih tiga centimeter dan perubahan bentuk dan penurunan fungsi depergelangan kaki kanan;
- Trauma disebabkan karena bersentuhnya dengan benda tumpul ;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan; |