Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2024/PN Sit | Moh.Faisol | 1.Sahena 2.Busani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2024/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Penggugat adalah sah persidangan. 3. Menyatakan secara hukum Perbuatan dari BU SAHENA adalah Perbuatan Wanprestasi yang merugikan Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata. 4. Menyatakan Menerima Upaya Penggugat untuk seluruhnya. 5. Membatalkan Risalah Panggilan Aanmaning Perkara Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Stb. Jo. Nomor 95/PDT/2013/PTSby. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit tanggal 16 april 2024 di Pengadilan Negeri Situbondo. 6. Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Stb. Jo. Nomor 95/PDT/2013/PTSby. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit tanggal 16 april 2024 di Pengadilan Negeri Situbondo. 7. Mengabulkan permintaan kerugian materil sebesar Rp. 275.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) atas nilai bangun rumah dan usaha senam kebugaran yang berdiri di atas objek sengketa; 8. Memerintakan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari Perkara ini. Atau, Apabila Pengadilan Negeri Situbondo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |