Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Sit Nurfaida 1.Kepala kantor bea Cukai Jember
2.Pemerintah Kabupaten Situbondo Dalam Hal Ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurfaida
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAHMAN SALEH, S.H.Nurfaida
Tergugat
NoNama
1Kepala kantor bea Cukai Jember
2Pemerintah Kabupaten Situbondo Dalam Hal Ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 510.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum sikap dan tindakan dari Tergugat I dan Tergugat II yang telah menggeledah rumah Penggugat adalah tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan hukum.
  3. Menyatakan secara hukum tindakan dari Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan penggeledahan rumah Penggugat  adalah tindakan dan atau perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan secara hukum  tindakan sikap Pengeledahan yang dilakukan oleh  Tergugat I dan Tergugat II menyebabkan hilangnya uang milik Penggugat sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh  lima juta rupiah).
  5. Menyatakan secara hukum tindakan pengeledahan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II   Penggugat mengalami kerugian, yakni :
    1. Bahwa akibat digeledahnya rumah Penggugat, Penggugat kehilangan uang sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang harus di kembalikan kepada Penggugat.
    2. Bahwa akibat digeledahnya rumah Penggugat, Penggugat mengalami kerugian dan tekanan psikis dan mental  dan ini menimbulkan kerugian  secara nyata dan riil, yakni Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
    3. Bahwa akibat digeledahnya rumah Penggugat, Penggugat merasa malu dengan lingkungan masyarakat sekitar, dan ini mengkakibatkan kerugian immateriil sebesar 115.000.000  (seratus lima belas juta rupiah).
    4. Bahwa akibat digeledahnya rumah Penggugat, Penggugat mengalami kerugian  secara immateriil lainnya  sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Sehingga jumlah kerugian yang dialami dan diderita oleh diri Penggugat keseluruhannya adalah berjumlah sebesar Rp. 510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah) ini haruslah dibayar secara tanggung renteng antara Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat secara nyata kontan dan riil sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetapbaik dengan sukarela maupun dengan paksaan melalui eksekusi pengadilan.

     6. Menghukum Para Tergugat  baik Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada  Penggugat, yakni:

  1. Bahwa akibat digeledahnya rumah Penggugat, Penggugat kehilangan uang sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang harus dikembalikan kepada Penggugat.
  2. Bahwa akibat digeledahnya rumah Penggugat, Penggugat mengalami kerugian dan tekanan psikis dan mental  dan ini menimbulkan kerugian  secara nyata dan riil, yakni Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang harus dibayar kepada Penggugat.
  3. Bahwa akibat digeledahnya rumah Penggugat, Penggugat merasa malu dengan lingkungan masyarakat sekitar, dan ini mengkakibatkan kerugian immateriil sebesar 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat.
  4. Bahwa akibat digeledahnya rumah Penggugat, Penggugat mengalami kerugian  secara immateriil lainnya  sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus  dibayarkan kepada Peggugat.

Sehingga jumlah kerugian yang dialami dan diderita oleh diri Penggugat keseluruhannyaadalah berjumlah sebesar Rp 510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah) ini haruslah dibayar secara tanggung rentengantara Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugatsecara nyata kontan dan riil sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap baik dengan sukarela maupun dengan paksaan melalui eksekusi pengadilan.

     7. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag)   terhadap kantor Tergugat I dan Tergugat II, yakni.

  1. Kantor Bea Cukai Jember, Beralamat di Jalan Kalimantan Krajan Timur  Sumbersari   Kecamatan Sumbersari  Kabupaten Jember  Jawa Timur 68121
  2. Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo, Dalam hal ini Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Beralamat di Jalan PB. Sudrirman    Nomor 01  Situbondo Jawa Timur 68312

     8. Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj vooraad) walapun  ada upaya hukum dari Para Tergugat.

     9. Menghukum Para Tergugat, baik Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon apabila Majlis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon Putusan  yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak