Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.Bth/2023/PN Sit | 1.Maisaroh alias Maisoro 2.Sitti Maryama alias Sitti Maryam 3.Maryam |
Buhaeri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Des. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.Bth/2023/PN Sit | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||||
Penggugat | |||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat | |||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondo sebagai pelaksana Eksekusi untuk menunda eksekusi a quo karena objek sengketa I, II, dan III yang merupakan hak milik Para Pelawan berdasarkan alas hak yang sah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 179, Sertifikat Hak Milik Nomor 180, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 181 yang dimasukan menjadi bagian dari objek eksekusi yang dimohon oleh Terlawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berdasarkan Penetapan Eksekusi No.3/Pdt.Eks/2023/PN.Sit., sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR :
SUBSIDAIR :
Dan atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |