Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2019/PN Sit Moh. Heriyanto, S.H. Dahuri Bin H. Ya'kub Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1066/O.5.39/Euh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Moh. Heriyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dahuri Bin H. Ya'kub[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa DAHURI Bin H. YA’KUB pada hari jumat tanggal 25 Januari 2019 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Januari tahun 2019, bertempat di Pintu Pelabuhan Panarukan Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Awalnya terdakwa membeli sabu-sabu kepada Sdr. Surah (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) poket plastik dengan harga Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira jam 20.00 WIB bertempat dirumah terdakwa Kp. Pesisir Selatan Rt. 03 Rw. 01 Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo terdakwa memecah sabu-sabu dimaksud menjadi poketan-poketan kecil dengan menggunakan timbangan elektrik dengan maksud untuk dijual kembali. Selanjutnya pada hari jumat tanggal 25 Januari 2019 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Pintu Pelabuhan Panarukan Kec. Panarukan Kab. Situbondo terdakwa menjual sabu-sabu kepada Sdr. Mahrus (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan pada hari sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekira jam 20.30 WIB bertempat di Pertigaan kecamatan panarukan Kab. Situbondo terdakwa kembali menjual sabu-sabu kepada Sdr. Mahrus sebanyak 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan kepada Sdr. Bas (Daftar pencarian Orang) sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total 16 (enam belas) poket dengan harga total sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) serta kepada Sdr. Jablay (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 5 (lima) poket dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI  Pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I / jenis metamfetamina.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 01696/NNF/2019 tanggal 25 Pebruari 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. NRP. 74090815, , Dra. FITRYANA HAWA, NRP. 67010022 dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt.  NIP. 19810522 201101 2 002 dan diketahui oleh KALABFOR Cab. Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA NRP. 64080832 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03102/2019/NNF s/d 03107/2019/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR :

----- Bahwa terdakwa DAHURI Bin H. YA’KUB pada hari rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Januari tahun 2019, bertempat di pinggil jalan Situbondo – Surabaya Desa Wringin Anom Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedian Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Awalnya terdakwa membeli sabu-sabu kepada Sdr. Surah (Daftar {encarian Orang) sebanyak 1 (satu) poket plastik dengan harga Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira jam 20.00 WIB bertempat dirumah terdakwa Kp. Pesisir Selatan Rt. 03 Rw. 01 Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo terdakwa memecah sabu-sabu dimaksud menjadi poketan-poketan kecil dengan menggunakan timbangan elektrik dengan maksud untuk dijual kembali. Selanjutnya pada hari jumat tanggal 25 Januari 2019 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Pintu Pelabuhan Panarukan Kec. Panarukan Kab. Situbondo terdakwa menjual sabu-sabu kepada Sdr. Mahrus (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan pada hari sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekira jam 20.30 WIB bertempat di Pertigaan kecamatan panarukan Kab. Situbondo terdakwa kembali menjual sabu-sabu kepada Sdr. Mahrus sebanyak 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan kepada Sdr. Bas (Daftar pencarian Orang) sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total 16 (enam belas) poket dengan harga total sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) serta kepada Sdr. Jablay (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 5 (lima) poket dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira jam 14.00 WIB bertempat di pinggir jalan Situbondo – Surabaya Desa Wringin Anom Kec. Panarukan Kab. Situbondo terdakwa ditangkap oleh Polisi Polres Situbondo karena pada penguasaan diri terdakwa ditemukan 6 (enam) poket sabu-sabu dengan berat kotor total seluruhnya 2,59 (dua koma lima puluh sembilan) gram.
  • Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI  Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan Narkotika Golongan I bukan tanaman / jenis metamfetamina.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 01696/NNF/2019 tanggal 25 Pebruari 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. NRP. 74090815, , Dra. FITRYANA HAWA, NRP. 67010022 dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt.  NIP. 19810522 201101 2 002 dan diketahui oleh KALABFOR Cab. Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA NRP. 64080832 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03102/2019/NNF s/d 03107/2019/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih SUBSIDAIR :

----- Bahwa terdakwa DAHURI Bin H. YA’KUB pada hari rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Januari tahun 2019, bertempat dirumah terdakwa Kp. Pesisir Selatan Rt. 03 Rw. 01 Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana sebagai “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Awalnya terdakwa membeli sabu-sabu kepada Sdr. Surah (Daftar {encarian Orang) sebanyak 1 (satu) poket plastik dengan harga Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira jam 20.00 WIB bertempat dirumah terdakwa Kp. Pesisir Selatan Rt. 03 Rw. 01 Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo terdakwa memecah sabu-sabu dimaksud menjadi poketan-poketan kecil dengan menggunakan timbangan elektrik dengan maksud untuk dijual kembali. Selanjutnya pada hari jumat tanggal 25 Januari 2019 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Pintu Pelabuhan Panarukan Kec. Panarukan Kab. Situbondo terdakwa menjual sabu-sabu kepada Sdr. Mahrus (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan pada hari sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekira jam 20.30 WIB bertempat di Pertigaan kecamatan panarukan Kab. Situbondo terdakwa kembali menjual sabu-sabu kepada Sdr. Mahrus sebanyak 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan kepada Sdr. Bas (Daftar pencarian Orang) sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total 16 (enam belas) poket dengan harga total sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) serta kepada Sdr. Jablay (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 5 (lima) poket dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira jam 12.30 WIB bertempat di kamar belakang rumah terdakwa Kp. Pesisir Selatan Rt. 03 Rw. 01 Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo terdakwa menggunakan/memakai sabu-sabu dengan menggunakan alat hisab / bong yang terbuat dari botol bekas merk pocari.
  • Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI  Pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I / jenis metamfetamina dengan cara mengkonsumsinya dimaksud.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 01696/NNF/2019 tanggal 25 Pebruari 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. NRP. 74090815, , Dra. FITRYANA HAWA, NRP. 67010022 dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt.  NIP. 19810522 201101 2 002 dan diketahui oleh KALABFOR Cab. Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA NRP. 64080832 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03102/2019/NNF s/d 03107/2019/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Laboratorium Klinik “DIAGNOSTIK” yang dibuat dan ditandatngani oleh Samsul Hadi, A.Md Kes tanggal 30 Januari 2019 yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa positif Amphetamine.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya