Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2019/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Edi Junianto Alias Edi Bin Saleman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1353/M.5.40/Ep.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edi Junianto Alias Edi Bin Saleman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa EDI JUNIANTO Als. EDI Bin SALEMAN, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 sekitar pukul 19.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di area parkir depan Toko Safari Pasar Mimbaan masuk Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika saksi UMMI KURNIYATI Als. UMMI pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 sekitar pukul 17.00 Wib berangkat dari rumah menuju pasar Mimbaan untuk berbelanja dengan mengendarai sepeda motor Honda REVO warna hitam silver, lalu setelah sampai saksi UMMI memarkir sepeda motornya di depan toko Safari Pasar Mimbaan, kemudian saksi UMMI berbelanja ke toko Safari dan dilanjutkan ke dalam pasar Mimbaan, bersamaan pada waktu itu kurang lebih sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa berjalan dari jembatan Macan menuju terminal Situbondo, ketika Terdakwa melewati jalan sebelah Utara Pasar Baru Mimbaan, Terdakwa menemukan kunci sepeda motor, setelah menemukan kunci sepeda motor tersebut lalu Terdakwa timbullah niat untuk mengambil sepeda motor milik saksi UMMI;
  • Bahwa setelah Terdakwa menemukan dan mengambil kunci sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa duduk dan kemudian berjalan mencari sepeda motor yang akan diambil, ketika Terdakwa berjalan melintas di depan toko Safari atau diparkiran toko Safari, Terdakwa menemukan sepeda motor Honda REVO warna hitam silver yang akan diambilnya lalu Terdakwa memasukkan kunci yang ditemukan atau kuci yang bukan aslinya/palsu tersebut ke dalam kontak sepeda motor Honda REVO warna hitam silver, kemudian setelah kunci tersebut masuk langsung Terdakwa nyalakan sepeda motor tersebut dan setelah itu dibawa/dikendarai menuju arah jalan tembus melalui Terminal Situbondo tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi UMMI;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi SUPRIYANTO selaku suami saksi UMMI melaporkan ke Polres Situbondo, lalu sekitar pukul 24.00 Wib saksi SUPRIYANTO dan saksi TOHIR melihat ada sepeda motor menyerupai miliknya di parkir di pinggir jalan tepatnya di Pos Ronda yang terletak di jalan tembus baru depan eks. Kompi 514 dan kemudian saksi SUPRIYANTO mendekati sepeda motor tersebut dan diketahui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang hilang diparkiran depan Toko Safari, selain itu saksi SUPRIYANTO juga melihat Terdakwa yang pada saat itu sedang tidur memakai jaket hitam dan celana pendek jean warna biru, mengetahui hal tersebut lalu saksi SUPRIYANTO menghubungi Polisi dan tidak lama kemudian datang saksi SAMSUL ARIFIN bersama anggota Polisi dari Polres Situbondo mengamankan dan membawa Terdakwa guna proses lebih lanjut;
  • Akibat kejadian tersebut saksi SUPRIYANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya