Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa terdakwa I HERYANTO Alias YAYAN Bin HENDARTO bersama dengan terdakwa II ASTAMON Bin MARWIS, HOLILI dan PAK YUS (Daftar Pencarian Orang / DPO)pada hari Kamis tanggal 06April2017 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Pos Kamling Dusun Petukangan, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondoatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada Kamis tanggal 06April 2017 sekitar pukul 15.00 Wib saksi Achmad Nurdaik, saksi Lifriyanto dan saksi Suryono anggota Kepolisian Resort (Polres) Situbondo sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Besuki selanjutnya saksi Achmad Nurdaik, saksi Lifriyanto dan saksi Suryono mendapat informasi masyarakat yang menyatakan di Dusun Petukangan, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo telah tejadi perjudian kemudian saksi Achmad Nurdaik, saksi Lifriyanto dan saksi Suryono mendatangi tempat tersebut.
- Bahwa pada saat berada di Dusun Petukangan, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, saksi Achmad Nurdaik, saksi Lifriyanto dan saksi Suryono melihat terdakwa I HERYANTO Alias YAYAN Bin HENDARTObersama dengan terdakwa II ASTAMON Bin MARWIS, Holili dan Pak Yus (DPO) sedang duduk bermain judi remi di Pos kamling kemudian saksi Achmad Nurdaik, saksi Lifriyanto dan saksi Suryono langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II sedangkan Holili dan Pak Yus berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi, uang tunai Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kertas koran yang digunakan sebagai alas diamankan di Polres Situbondo.
- Bahwa permainan judi remi tersebut dilakukan dengan cara kartu remi sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar dikocok oleh bandar kemudian dibagikan kepada masing-masing pemain yang mendapat 12 lembar kartu sedangkan sisanya ditaruh di tengah sebagai kartu bantuan selanjutnya 12 lembar kartu tersebut dicocokkan gambar dan urutan angka sebanyak 3-4 kartu dan selanjutnya dipisahkan setelah itu kartu masing-masing pemain habis atau tidak ada yang cocok lagi maka masing-masing pemain mulai menghitung kartu yang telah dipisahkan dengan rincian kartu angka 2-10 bernilai 5, kartu J, Q, K bernilai 10 sedangkan kartu AS bernilai 15, selanjutnya pemain yang keluar sebagai pemenangadalah pemain yang memiliki jumlah nilainya lebih besar dari bandar, apabila nilai pemain lebih kecil atau sama dengan bandar maka yang keluar sebagai pemenang adalah bandar.
- Bahwa yang menjadi bandar adalah pemain yang menang pada putaran sebelumnya.
- Bahwa untuk menjadi pemenang dalam permainan judi jenis remi tersebut bersifat untung-untungan.
- Bahwa terdakwa I HERYANTO Alias YAYAN Bin HENDARTObersama dengan terdakwa II ASTAMON Bin MARWIS, HOLILI dan PAK YUS (Daftar Pencarian Orang / DPO)tanpa mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagiaman tersebut dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa terdakwa I HERYANTO Alias YAYAN Bin HENDARTO bersama dengan terdakwa II ASTAMON Bin MARWIS, HOLILI dan PAK YUS (Daftar Pencarian Orang / DPO)pada hari Kamis tanggal 06April2017 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Pos Kamling Dusun Petukangan, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondoatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada Kamis tanggal 06April 2017 sekitar pukul 15.00 Wib saksi Achmad Nurdaik, saksi Lifriyanto dan saksi Suryono anggota Kepolisian Resort (Polres) Situbondo sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Besuki selanjutnya saksi Achmad Nurdaik, saksi Lifriyanto dan saksi Suryono mendapat informasi masyarakat yang menyatakan di Dusun Petukangan, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo telah tejadi perjudian kemudian saksi Achmad Nurdaik, saksi Lifriyanto dan saksi Suryono mendatangi tempat tersebut.
- Bahwa pada saat berada di Dusun Petukangan, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, saksi Achmad Nurdaik, saksi Lifriyanto dan saksi Suryono melihat terdakwa I HERYANTO Alias YAYAN Bin HENDARTObersama dengan terdakwa II ASTAMON Bin MARWIS, Holili dan Pak Yus (DPO) sedang duduk bermain judi remi di Pos kamling kemudian saksi Achmad Nurdaik, saksi Lifriyanto dan saksi Suryono langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II sedangkan Holili dan Pak Yus berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi, uang tunai Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kertas koran yang digunakan sebagai alas diamankan di Polres Situbondo.
- Bahwa permainan judi remi tersebut dilakukan dengan cara kartu remi sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar dikocok oleh bandar kemudian dibagikan kepada masing-masing pemain yang mendapat 12 lembar kartu sedangkan sisanya ditaruh di tengah sebagai kartu bantuan selanjutnya 12 lembar kartu tersebut dicocokkan gambar dan urutan angka sebanyak 3-4 kartu dan selanjutnya dipisahkan setelah itu kartu masing-masing pemain habis atau tidak ada yang cocok lagi maka masing-masing pemain mulai menghitung kartu yang telah dipisahkan dengan rincian kartu angka 2-10 bernilai 5, kartu J, Q, K bernilai 10 sedangkan kartu AS bernilai 15, selanjutnya pemain yang keluar sebagai pemenangadalah pemain yang memiliki jumlah nilainya lebih besar dari bandar, apabila nilai pemain lebih kecil atau sama dengan bandar maka yang keluar sebagai pemenang adalah bandar.
- Bahwa yang menjadi bandar adalah pemain yang menang pada putaran sebelumnya.
- Bahwa untuk menjadi pemenang dalam permainan judi jenis remi tersebut bersifat untung-untungan.
- Bahwa terdakwa I HERYANTO Alias YAYAN Bin HENDARTObersama dengan terdakwa II ASTAMON Bin MARWIS, HOLILI dan PAK YUS (Daftar Pencarian Orang / DPO)tanpa mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagiaman tersebut dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. |