Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD LUTFI als LUT bin YUDIANTORO pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Raya Situbondo Desa Sletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mengadakan acara minumminuman keras bersama WANDI (DPO) di rumah WANDI, setelah minuman keras habis Terdakwa bersama WANDI keluar menggunakan sepeda motor ke arah Kapongan, sesampainya di lampu merah perempatan dekat polsek Kapongan, Terdakwa membeli bensin eceran di Toko dan melihat truck fuso warna orange yang dikendarai oleh Korban ASNAN berhenti di lampu merah, sehingga Terdakwa bersama dengan WANDI memiliki niat untuk melakukan pemerasan, selanjutnya Terdakwa bersama WANDI mengikuti truck fuso tersebut ke arah timur dan sesampainya di Jl. Raya Situbondo Desa Sletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersama WANDI menyalip truck fuso yang dikendarai Korban ASNAN dari sebelah kanan dan Terdakwa sambil berteriak menghentikan dan meminta uang sambil mengacungkan pipa besi, sehingga Korban ASNAN yang mengendarai truck tersebut menepi ke pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju samping kanan truk dan naik ke pintu truk sebelah kanan, kemudian mengacungkan dan menggedor kaca truk dengan sebuah pipa besi, lalu berteriak kepada Korban ASNAN “minta uang lima ratus, minta uang lim ratus” kemudian di jawab oleh ASNAN “tidak ada uang, saya adanya lima puluh kalau mau” namun Terdakwa tidak mau dan tetap menggedor gedor kaca truk, kemudian Terdakwa merebut uang yang ada di dalam tas milik Korban ASNAN sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah berhasil mengambil uang milik Korban ASNAN, kemudian Terdakwa bersama WANDI lari berkendara kearah timur, sedangkan Korban ASNAN kembali melanjutkan perjalanan ke arah timur menuju arah Kabupaten Banyuwangi; ? Setelah berhasil melakukan pemerasan terhadap Korban ASNAN, kemudian Terdakwa bersama WANDI juga berupaya melakukan pemerasan terhadap Saksi I GUSTI PUTU EKA SETIAWAN dan Saksi WAHYUDI DARMAWAN namun kedua Saksi tersebut melakukan perlawan dan berhasil mengamankan Terdakwa yang selanjutnya diserahkan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP |