Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa AGUS UNTUNG SUJATMIKO al AGUS bin NAHRAWI pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017 bertempat Kp. Semiring Barat Rt. 02 Rw. 11 Ds. Semiring Kec. Mangaran Kab. Situbondo  atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo,dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan , menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang bernama FAJAR ARIFIN PUTRA berdasarkan akte kelahiran lahir  tanggal 14 Mei 2001, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal saksi FAJAR ARIFIN PUTRA sedang bermain bola voli “ Bolatik†bersama dengan saksi MOCH. ALI ZAINUL ARIFIN al ARIF dan saksi LAILAL JUMAATIL MILADATUS SHOLEH al. ILAL dan teman-teman lainya tiba-tiba terdakwa yang saat itu berada di pinggir lapangan mengejek saksi FAJAR ARIFIN PUTRA dengan menggunakan bahasan Madura mengatakan “ KOTET-KOTET†yang artinya “PENDEK ATAU CEBOL†hingga ucapan ketiga saksi FAJAR ARIFIN PUTRA membalas dengan perkataan “ BEKNA BININA JUBEK, LEMPO†yang artinya “ KAMU ISTRINYA JELEK, GEMUK/GENDUT†kemudian di jawab oleh terdakwa “TEKAK LEMPO TAK NGAKAN KA MAMAKNA BEKNA CONG†artinya “ MESKIPUN GEMUK TIDAK MAKAN KE BAPAKMUâ€ÂÂ, Saksi FAJAR ARIFIN PUTRA menjawab “PADE, TEKAK ENGKOK KOTET TAK NGAKAN KE MAMAKNA BEKNA KIA†artinya “SAMA, MESKIPUN SAYA PENDEK TIDAK MAKAN KE BAPAKMU†kemudian terdakwa mendatangi saksi FAJAR ARIFIN PUTRA dan langsung memukul saksi FAJAR ARIFIN PUTRA dengan cara menampar dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terbuka sebanyak 1(satu)  kali mengenai pipi sebelah kiri kemudian terdakwa memukul lagi saksi FAJAR ARIFIN PUTRA dengan menggunakan sandal yang digunakan dan dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai leher sebelah kiri.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi FAJAR ARIFIN PUTRA mengalami memar di pipi sebelah kiri diameter kurang lebih satu centimeter sebagaimana Visum ET Repertum Nomor 023/705/431.206.7.11/2017 tanggal 03 April 2017 yang di tandatangani dr EMY DAMAYANTI dokter jaga puskesmas Mangaran dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala : Dari hasil pemeriksaan Terdapat memar di pipi sebelah kiri dengan diameter kurang lebih satu centimeter;
- Anggota Gerak Atas : Taa
- Badan : Taa
- Lain-lain : Taa
- Kesimpulan Dari hasil pemeriksaan ditemukan  memar di pipi sebelah kiri dengan diameter kurang lebih satu centimeter. Kondisi tersebut tidak menggangu aktivitas sehari-hari dan tidak menyebabkan halangan pekerjaan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. |