Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2018/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Saher Bin Alm. Birso Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1128/O.5.39/Ep.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saher Bin Alm. Birso[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa SAHER Bin (alm) BIRSO pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekira jam 11.00 Wib dan pada hari kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 12.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari Tahun  2016, bertempat di rumah Raden Panji Abdul Aziz yang beralamat di Kampung Widuri Rt.02 Rw.07 Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo dan di rumah Pak Arul bertempat di Desa Wringin Anom Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa yaitu terdakwa SAHER Bin (alm) BIRSO dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas kejadian yang pertama yaitu sebelumnya saksi Buhar sedang menggunakan sepeda motornya berada di Jalan Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo setelah itu saksi Buhar diberhentikan oleh terdakwa Saher Bin (alm) Birso lalu terdakwa bertanya kepada saksi Buhar “Pak..saya mau Tanya, katanya didekat sini ada yang mau jual tanah pekarangan?”, lalu dijawab oleh saksi Buhar “kurang tahu saya pak” sehingga saksi Buhar meninggalkan terdakwa, setelah saksi Buhar melintas di depan rumah saksi Mudjo alias pak Tin lalu saksi Buhar menayakan kepada saksi Mudjo tentang adanya tanah pekarangan  yang mau dijual lalu saksi Mudjo menerangkan kepada saksi Buhar bahwa ada tanah pekarangan milik saksi korban Raden Panji Abdul Aziz yang mau dijual, setelah itu saksi Buhar mengejar terdakwa untuk memberitahukan bahwa ada tanah pekarangan milik saksi korban Raden Panji Abdul Aziz yang mau dijual.
  • Bahwa setelah itu saksi Buhar mempertemukan terdakwa dengan saksi korban Raden Panji Abdul Aziz untuk membicarakan tanah pekarangan tersebut lalu saksi korban juga menjelaskan bahwa ia juga akan menjual rumah yang sedang ditempatinya dengan harga Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) lalu terdakwa melakukan kesepakan dengan saksi korban bahwa terdakwa setuju dengan harga tersebut setelah itu saksi Buhar dan saksi Mudjo disuruh oleh terdakwa untuk memfotokopy kan sertifikat rumah yang ditempati saksi korban yang mau dijual tersebut lalu dengan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat terdakwa lalu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban Raden Panji Abdul Aziz berupa satu unit sepeda Motor Honda Beat warna orange biru tahun 2012 Nopol M-5034-WC dengan alasan akan mengambil uang di Bank BRI untuk pembayaran rumah milik saksi korban yang akan dijual setelah itu tergeraklah hati saksi korban untuk menyerahkan sepeda motornya kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa membawa satu unit sepeda motor milik saksi korban tersebut lalu terdakwa tidak pernah kunjung datang ke rumah saksi korban Raden Panji Abdul Aziz.
  • Bahwa terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan terdakwa sendiri yaitu dengan menjual sepeda motor milik saksi korban Raden Panji Abdul Aziz sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan uang tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Dan kejadian yang kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2016 di rumah saksi korban Asep alias Pak Johan masuk Dusun Krajan Rt.01 Rw.01 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo dimana sebelumnya terdakwa datang kerumah saksi korban Asep menanyakan dengan bertanya “mau Tanya, katanya ada tanah pekarangan yang mau dijual mas” lalu dijawab oleh saksi korban Asep “ada mas, ini tanah pekarangan yang dijual, mari kalau mau lihat” dimana tanah pekarangan yang dijual tersebut adalah milik ibu Heni yang berada di samping rumah saksi korban Asep lalu saksi korban Asep menghubungi ibu Heni tidak terlalu lama kemudian ibu Heni datang kerumah saksi korban Asep setelah itu terjadi pembicaraan antara terdakwa dengan ibu Heni dan terjadi kesepakatan harga tanah pekarangan tersebut sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) lalu terdakwa meminta ibu Heni untuk menunggu ditempat sedangkan terdakwa mengajak saksi korban dengan menggunakan sepeda motor saksi korban yaitu Honda Beat warna putih Nopol. P-2596-FE tahun 2013 untuk mengambil uang di Wringin Anom lalu ditengah perjalanan terdakwa meminta berhenti di rumah Arul yang sedang keadaan kosong lalu terdakwa meminta saksi korban untuk menunggu di rumah Arul kemudian terdakwa meninggalkan saksi korban dengan membawa sepeda motor saksi korban tersebut.
  • Bahwa setelah ditunggu beberapa hingga sekarang terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor saksi korban tersebut.
  • Bahwa terdakwa secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki sepeda motor milik saksi korban yaitu satu unit Honda Beat warna putih Nopol. P-2596-FE tersebut untuk dimiliki dengan kata-kata rangkaian kebohongan atau tipu muslihat dengan cara akan membeli tanah milik ibu Heni sehingga saksi korban Asep mau menyerahkan sepeda motornya kepada terdakwa.
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Raden Panji Abdul Aziz mengalamai kerugian sebesar kurang lebih  Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sedangkan saksi korban Asep mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa SAHER Bin (alm) BIRSO pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekira jam 11.00 Wib dan pada hari kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 12.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari Tahun  2016, bertempat di rumah Raden Panji Abdul Aziz yang beralamat di Kampung Widuri Rt.02 Rw.07 Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo dan di rumah Pak Arul bertempat di Desa Wringin Anom Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas kejadian yang pertama yaitu sebelumnya saksi Buhar sedang menggunakan sepeda motornya berada di Jalan Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo setelah itu saksi Buhar diberhentikan oleh terdakwa Saher Bin (alm) Birso lalu terdakwa bertanya kepada saksi Buhar “Pak..saya mau Tanya, katanya didekat sini ada yang mau jual tanah pekarangan?”, lalu dijawab oleh saksi Buhar “kurang tahu saya pak” sehingga saksi Buhar meninggalkan terdakwa, setelah saksi Buhar melintas di depan rumah saksi Mudjo alias pak Tin lalu saksi Buhar menayakan kepada saksi Mudjo tentang adanya tanah pekarangan  yang mau dijual lalu saksi Mudjo menerangkan kepada saksi Buhar bahwa ada tanah pekarangan milik saksi korban Raden Panji Abdul Aziz yang mau dijual, setelah itu saksi Buhar mengejar terdakwa untuk memberitahukan bahwa ada tanah pekarangan milik saksi korban Raden Panji Abdul Aziz yang mau dijual.
  • Bahwa setelah itu saksi Buhar mempertemukan terdakwa dengan saksi korban Raden Panji Abdul Aziz untuk membicarakan tanah pekarangan tersebut lalu saksi korban juga menjelaskan bahwa ia juga akan menjual rumah yang sedang ditempatinya dengan harga Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) lalu terdakwa melakukan kesepakan dengan saksi korban bahwa terdakwa setuju dengan harga tersebut setelah itu saksi Buhar dan saksi Mudjo disuruh oleh terdakwa untuk memfotokopy kan sertifikat rumah yang ditempati saksi korban yang mau dijual tersebut lalu dengan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat terdakwa lalu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban Raden Panji Abdul Aziz berupa satu unit sepeda Motor Honda Beat warna orange biru tahun 2012 Nopol M-5034-WC dengan alasan akan mengambil uang di Bank BRI untuk pembayaran rumah milik saksi korban yang akan dijual setelah itu tergeraklah hati saksi korban untuk menyerahkan sepeda motornya kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa membawa satu unit sepeda motor milik saksi korban tersebut lalu terdakwa tidak pernah kunjung datang ke rumah saksi korban Raden Panji Abdul Aziz.
  • Bahwa terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan terdakwa sendiri yaitu dengan menjual sepeda motor milik saksi korban Raden Panji Abdul Aziz sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan uang tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Dan kejadian yang kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2016 di rumah saksi korban Asep alias Pak Johan masuk Dusun Krajan Rt.01 Rw.01 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo dimana sebelumnya terdakwa datang kerumah saksi korban Asep menanyakan dengan bertanya “mau Tanya, katanya ada tanah pekarangan yang mau dijual mas” lalu dijawab oleh saksi korban Asep “ada mas, ini tanah pekarangan yang dijual, mari kalau mau lihat” dimana tanah pekarangan yang dijual tersebut adalah milik ibu Heni yang berada di samping rumah saksi korban Asep lalu saksi korban Asep menghubungi ibu Heni tidak terlalu lama kemudian ibu Heni datang kerumah saksi korban Asep setelah itu terjadi pembicaraan antara terdakwa dengan ibu Heni dan terjadi kesepakatan harga tanah pekarangan tersebut sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) lalu terdakwa meminta ibu Heni untuk menunggu ditempat sedangkan terdakwa mengajak saksi korban dengan menggunakan sepeda motor saksi korban yaitu Honda Beat warna putih Nopol. P-2596-FE tahun 2013 untuk mengambil uang di Wringin Anom lalu ditengah perjalanan terdakwa meminta berhenti di rumah Arul yang sedang keadaan kosong lalu terdakwa meminta saksi korban untuk menunggu di rumah Arul kemudian terdakwa meninggalkan saksi korban dengan membawa sepeda motor saksi korban tersebut.
  • Bahwa setelah ditunggu beberapa hingga sekarang terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor saksi korban tersebut.
  • Bahwa terdakwa secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki sepeda motor milik saksi korban yaitu satu unit Honda Beat warna putih Nopol. P-2596-FE tersebut untuk dimiliki dengan kata-kata rangkaian kebohongan atau tipu muslihat dengan cara akan membeli tanah milik ibu Heni sehingga saksi korban Asep mau menyerahkan sepeda motornya kepada terdakwa.
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Raden Panji Abdul Aziz mengalamai kerugian sebesar kurang lebih  Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sedangkan saksi korban Asep mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya