Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa NANANG KOSIM als NANANG bin ABDUS pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Warung Makan yang beralamat di Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa berangkat ke warung makan yang beralamat di Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo untuk minum kopi sambil menunggu pelanggan yang akan membeli togel kepada Terdakwa dan beberapa saat kemudian juga datang Saksi SUWARNO (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang juga menunggu pelanggan lain yang akan membeli togel kepada Saksi SUWARNO, setelah Terdakwa menerima pembelian jogel dari beberapa pelanggannya kemudian Terdakwa juga menerima hasil penjualan judi togel dari Saksi SUWARNO yang selanjutnya disetorkan oleh Terdakwa ke bandar;
- Kemudian atas informasi masyarakat terkait dengan adanya judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi ACHMAD NURDAIK dan Saksi RAMADHANI TRIWIJAYA beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli Jodi togel, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.1.062.000,- (satu juta enam puluh dua ribu rupiah);
- 1(satu) buah ATM Tahapan Expresi BCA dengan nomor kartu : 5379413041563815;
- 1 (satu) buah bolpoint Merk Bolpenku warna hijau;
- 1 (satu) lembar kertas rokok bertuliskan angka;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Type 105 dengan nomor Imei 1 : 358977097094939 dan Imei 2 : 35897097194973 dengan nomor kartu telkomsel 082302287926;
- 1 (satu) buah tas Slempang merk Hanhu warna coklat.
- Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel sejak pukul 19.00 WIB s.d. 22.00 WIB dengan cara datang langsung ke tempat Terdakwa, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan hadiah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar hari maka uang menjadi milik bandar;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan bermain judi togel adalah mendapatkan bagian uang dari Bandar serta jika angka yang keluar dari Bandar sesuai dengan nomor pemesan maka Terdakwa akan mendapatkan bagi hasil dari pembeli togel mulai dari Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 2 angka, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 3 angka dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 4 angka, dan rata-rata keuntungan Terdakwa mulai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap harinya sehingga dijadikan sebagai penambah pencarian oleh Terdakwa;
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa NANANG KOSIM als NANANG bin ABDUS pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Warung Makan yang beralamat di Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa berangkat ke warung makan yang beralamat di Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo untuk minum kopi sambil menunggu pelanggan yang akan membeli togel kepada Terdakwa dan beberapa saat kemudian juga datang Saksi SUWARNO (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang juga menunggu pelanggan lain yang akan membeli togel kepada Saksi SUWARNO, setelah Terdakwa menerima pembelian jogel dari beberapa pelanggannya kemudian Terdakwa juga menerima hasil penjualan judi togel dari Saksi SUWARNO yang selanjutnya disetorkan oleh Terdakwa ke bandar;
- Kemudian atas informasi masyarakat terkait dengan adanya judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi ACHMAD NURDAIK dan Saksi RAMADHANI TRIWIJAYA beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli Jodi togel, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.1.062.000,- (satu juta enam puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) buah ATM Tahapan Expresi BCA dengan nomor kartu : 5379413041563815;
- 1 (satu) buah bolpoint Merk Bolpenku warna hijau;
- 1 (satu) lembar kertas rokok bertuliskan angka;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Type 105 dengan nomor Imei 1 : 358977097094939 dan Imei 2 : 35897097194973 dengan nomor kartu telkomsel 082302287926;
- 1 (satu) buah tas Slempang merk Hanhu warna coklat.
- Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel sejak pukul 19.00 WIB s.d. 22.00 WIB dengan cara datang langsung ke tempat Terdakwa, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan hadiah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar hari maka uang menjadi milik bandar;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan bermain judi togel adalah mendapatkan bagian uang dari Bandar serta jika angka yang keluar dari Bandar sesuai dengan nomor pemesan maka Terdakwa akan mendapatkan bagi hasil dari pembeli togel mulai dari Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 2 angka, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 3 angka dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 4 angka, dan rata-rata keuntungan Terdakwa mulai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap harinya;
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |