Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Sit Sundriyana 1.BPR lestari Nusantara Indonesia cabang situbondo
2.Pt. BPR LESTARI NUSANTARA INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Sundriyana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.Sundriyana
2M halili mustaqim, S.H.Sundriyana
Tergugat
NoNama
1BPR lestari Nusantara Indonesia cabang situbondo
2Pt. BPR LESTARI NUSANTARA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) JEMBER
2Badan pertanahan nasional kabupaten situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;

2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum terhadap Objek Jaminan berupa sertifikat hak milik Nomor : 01744 luas 461 M2 atas nama SUNDRIYANA;

4. Menghukum Penggugat untuk membayar sisa Pinjaman sebesar Rp. 24.621.600,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) atau apabila Para Tergugat tidak berkenan dibayar sisa angsuran sebesar Rp. 24.621.600,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan Para Tergugat tetap melakukan perbuatan hukum terhadap Objek sengketa maka Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan jaminan berupa sertifikat hak milik Nomor : 01744 luas 461 M2 atas nama SUNDRIYANA kepada Penggugat secara utuh sediakala tanpa tanggungan;

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 514.500.000,- (lima ratus Empat Belas juta Lima Ribu rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;

7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak