Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2019/PN Sit | EMBUN | 1.Eliyana alias B. Taufik 2.Satuni Hasiat Alias B. Akip 3.Towini Alias B. Hendra |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Feb. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2019/PN Sit | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Feb. 2019 | ||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR  : 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan secara hukum Para Tergugat adalah melakukan perbuatan melawan hukum  ; 3.Menyatakan menurut hukum , sebidang tanah pekarangan dengan Nomer Petok 937, Persil Nomer :48 a,Kelas D.I, Seluas 4970 M2 atas nama :Gd. Embun Nami yang terletak di Desa Peleyan. Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut :                -- Utara         :  Sungai ;                -- Selatan      :  Pekarangan Susno ;                -- Barat          :  Pekarangan Mahrija dan Embun ;                -- Timur          :  Pekarangan Eliyana dan sebidang tanah pekarangan dengan Nomer Petok 938, Persil Nomer :48 a,Kelas D.I, Seluas 370 M2 atas nama :Gd. Embun Nami yang terletak di Desa Peleyan. Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut :                -- Utara         :  Pekarangan Tisnawati ;                -- Selatan      :  Pekarangan Yami ;                -- Barat          :  Pekarangan Eliyana ;                -- Timur          :  Jalan Desa ; Adalah milik Penggugat ; 4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa tersebut ; 5.Menyatakan menurut hukum Sertifikat Prona No.M.701/2017 atas nama :Eliyana adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 6.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan bila perlu dapat digunakan upaya dengan bantuan Aparat Negara (Kepolisian) ; 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ; SUBSIDAIR :       Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Penggugat mohon sudilah kiranya untuk memberikan keputusan yang memberi rasa keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |