Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Mar. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2020/PN Sit |
Tanggal Surat |
Rabu, 11 Mar. 2020 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Markacung, S.H., MH. | SUMARDI | 2 | HORYADI, S.H. | SUMARDI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. PNM Persero ULAMM Besuki |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIZZA ALADIFFI | PT. PNM Persero ULAMM Besuki |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT seharusnya memberikan salinan perjanjian / akad kredit Nomor : 058 / ULM – Bski / PK – MMR / VI / 8.
- Menyatakan sebagai hukum PENGGUGAT masih mempunyai itikad baik menyelesaikan pinjaman kepada TERGUGAT secara bertahap dengan cara yang baik tanpa adanya intimidasi dari TERGUGAT.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa cara penagihan yang dilakukan secara bergerombol dan berkata-kata tidak sopan oleh TERGUGAT adalah cara-cara yang tidak punya aturan kesopanan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) . |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |