Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Sit 1.MOH. TAUFIK MUIS
2.MOH. AFIF THARIQ
YASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. TAUFIK MUIS
2MOH. AFIF THARIQ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Priyono,SH.MOH. TAUFIK MUIS
2Adi Priyono,SH.MOH. AFIF THARIQ
Tergugat
NoNama
1YASIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo
2KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTAHANAN NASIONAL cq BADAN PERTAHANAN KABUPATEN SITUBONDO cq PANITIA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan, Para Penggugat sebagai pemilik atas tanah obyek sengketa Sertifikat Hak milik No. 443/Desa Kendit, yang terletak di Desa Kendit, Kecamatan  Kendit,  Kabupaten  Situbondo,  Propinsi  Jawa  Timur seluas : + 10500 m2 tercatat atas nama MASDAR Alias PAK TJIPTO, dengan batas-batas :

Utara       :    pekarangan milik P. Bunadin. Timur          :                 Sungai.

Selatan :    pekarangan milik P. Wat Raje’i.

Barat       :    Pekarangan milik B. Lilis.

 

Barat       :    Pekarangan milik B. Lilis.

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan gadai tersebut telah berakhir dan tidak sah secara hukum

 

  1. Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa :

Kerugian Materiel :

 

Apabila tanah sengketa disewakan minimal Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) pertahun, dihitung sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2024 = 24 tahun x Rp. 35.000.000 = Rp. 840.000.000,- (Delapan ratus empat puluh juta rupiah). Jumlah kerugian meteriel : Rp. 840.000.000,- (Delapan ratus empat puluh juta rupiah).

 

Kerugian Moril.

Tidak  dapat  dinilai  dengan  uang,  namun  setidak-tidaknya  minimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

 

  1. Menyatakan surat-surat lainnya, yang diterbitkan atas tanah obyek sengketa baik atas nama Tergugat dan atau atas nama siapa saja adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah obyek sengketa.

 

  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sukarela serta bebas dari beban apapun juga.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat 1 ( satu ) dan Turut Tergugat 2 ( dua ) Tunduk Pada Putusan.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo Cq Yth. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak