Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2020/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Arif Ridwan Alias Ridwan Bin Alm. Herman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1626/M.5.40/Ep.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arif Ridwan Alias Ridwan Bin Alm. Herman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ARIF RIDWAN Alias RIDWAN Bin (Alm) HERMAN bersama-sama dengan saksi RASIDI Alias RASID Bin ASMAD (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari, bulan dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2019 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019, bertempat di Persawahan Masuk Wilayah Dusun Karang Anyar Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, DAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan April Tahun 2020 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020, bertempat di Tegal Masuk Wilayah Kampung Congkeng Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil ternak yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada hari, bulan dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019, sekira pukul 07.00 WIB, saksi SUPARTI berangkat dari rumahnya di Dusun Karang Anyar RT.01 RW.02 Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan membawa 2 (dua) ekor kambing menuju ke area persawahan, sesampainya di area persawahan saksi SUPARTI kemudian mengikat 1 (satu) ekor kambing jenis kelamin betina bulu warna putih berumur kira-kira 2 (dua) tahun di tengah sawah, sedangkan 1 (satu) ekor kambing lagi tidak diikat karena masih kecil (anak kambing) dan saksi SUPARTI kemudian pulang lagi ke rumahnya, selanjutnya pada pukul 12.00 WIB saksi SUPARTI pergi ke tempat kambing tersebut diikat untuk memberikan makan dan minum, dan selanjutnya saksi SUPARTI pergi ke pinggir laut untuk membeli ikan pada nelayan.
  • Pada saat yang sama, pada pukul 12.00 WIB, terdakwa pergi menuju ke rumah saksi RASIDI Alias RASID Bin ASMAD dengan maksud untuk mencuri kambing, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi RASIDI pergi menuju ke arah Desa Pecinan dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Sonic Nopol : P-6532-EW warna Hitam Milik Saksi RASIDI (ditetapkan sebagai Barang Bukti dalam Berkas Perkara terpisah atas nama RASIDI Alias RASID Bin ASMAD) dan sambil membawa serta karung. Kemudian sekitar pukul 14.00 hingga 15.00 WIB, terdakwa menuju ke area persawahan di Dusun Karang Anyar Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran dan disana terdakwa melihat ada kambing dalam keadaan terikat yang ditaruh di tengah area persawahan, selanjutnya terdakwa bersama saksi RASIDI mendekati kambing tersebut, dan saksi RASIDI kemudian turun dari sepeda motor dengan cara membuka ikatan tali pada kayu patok setelah itu memasukkan 1 (satu) ekor kambing jenis kelamin betina warna putih umur sekitar 2 (dua) tahun kedalam karung dan diangkat ke atas sepeda motor, kemudian selanjutnya terdakwa dan saksi RASIDI pergi.
  • Setelah mengambil kambing tersebut, terdakwa bersama dengan saksi RASIDI kemudian menuju ke rumah saksi ABDUL AZIZ Alias PAK YUS Bin SUJONO (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) yang beralamat di Lugundang Timur RT.01 RW.06 Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo untuk menjual kambing tersebut dan laku sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang uangnya dibagi dua terdakwa dan saksi RASIDI, dan selanjutnya karung yang digunakan untuk mencuri kambing dibuang di sungai.
  • Sekira pukul 14.00 WIB saksi SUPARTI dalam perjalanan pulang melihat 1 (satu) ekor kambing yang diikatnya sudah tidak ada ditempat, dan dicari disekitar sawah juga tidak ada, dan yang ada hanya anak kambingnya saja.
  • Kemudian, pada Bulan April Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020, sekira pukul 07.00 WIB saksi FIRA MATUL QOMARIA bersama dengan saksi SAIFUL RIZAL berangkat dari rumah saksi membawa 3 (tiga) ekor kambing menuju ke area tanah tegal kemudian saksi SAIFUL RIZAL mengikat 3 (tiga) ekor kambing tersebut ke pohon yang berada di tengah tanah tegal dan kemudian saksi FIRA MATUL QOMARIA dan saksi SAIFUL RIZAL pulang ke rumah.
  • Pada pukul 10.00 WIB, terdakwa dengan membawa karung datang lagi ke rumah saksi RASIDI untuk mengajak saksi RASIDI mencuri kambing, dan kemudian dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Sonic Nopol : P-6532-EW warna Hitam Milik Saksi RASIDI, terdakwa bersama dengan saksi RASIDI pergi mencari kambing yang akan dicuri, dan sekira pukul 12.00 WIB sesampainya di area tegal Kampung Congkeng Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, terdakwa bersama dengan saksi RASIDI melihat ada 3 (tiga) ekor kambing di area tanah tegal, selanjutnya terdakwa menyetir sepeda motor mendekati kambing tersebut, dan saksi RASIDI turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) ekor kambing jenis kelamin jantan warna bulu putih umur sekitar 2 (dua) tahun ekor pendek dan memasukkannya kedalam karung, dan selanjutnya setelah dinaikkan keatas motor, terdakwa bersama dengan saksi RASIDI pergi kerumah saksi ABDUL AZIZ untuk menjual kambing tersebut dan laku sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan kemudian uangnya dibagi 2 (dua) antara terdakwa dan saksi RASIDI, dan karungnya kemudian dibuang di sungai.
  • Kemudian tidak lama setelah itu, kurang lebih pukul 12.00 WIB, saksi FIRA MATUL QOMARIA dan saksi SAIFUL RIZAL kembali ke tempat mereka mengikat kambing di tanah tegal untuk memberikan minum, namun yang ada hanya 2 (dua) ekor kambing, sedangkan 1 (satu) ekor kambing tidak ada / hilang dan dicari disekitar tanah tegal kambing tersebut sudah tidak ditemukan.
  • Akibat perbuatan terdakwa dan saksi RASIDI Alias RASID Bin ASMAD tersebut saksi SUPARTI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi SAIFUL RIZAL bersama saksi FIRA MATUL QOMARIA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sehingga total kerugian yang dialami sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa ARIF RIDWAN Alias RIDWAN Bin (Alm) HERMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, dan Ke-4 Jo 65 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya