Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2023/PN Sit MOH. ARIS TRI CAHYONO ASIYATI EKA WARDANI alias BU SANTIKA binti alm. SUGIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.C/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/86/VII/HUK.12.1./2023/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MOH. ARIS TRI CAHYONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASIYATI EKA WARDANI alias BU SANTIKA binti alm. SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Kejadian peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Nopember 2022 sekira pukul 08.00 Wib atau pada waktu lain dalam Bulan Nopember 2022 di teras rumah saksi korban ERNA SOFIYANTI yang terletak di Dusun Pesisir Tengah Rt. 004 Rw. 001 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang diduga dilakukan oleh tersangka ASIYATI EKA WARDANI alias BU SANTIKA Binti (alm). SUGIONO.

URAIAN PERKARA SECARA SINGKAT :

Pada hari Sabtu tanggal 05 Nopember 2022 sekira pukul 08.00 Wib, saat saksi korban ERNA SOFIYANTI berada di dalam rumah, kemudian tersangka ASIYATI EKA WARDANI alias BU SANTIKA Binti (alm). SUGIONO berteriak memanggil saksi korban ERNA SOFIYANTI untuk keluar dengan mengatakan "KELUAR ERNA, KELUAR...", lalu saksi korban ERNA SOFIYANTI menjawab "KENAPA SAYA DISURUH KELUAR, SAYA TIDAK MAU", selanjutnya tersangka ASIYATI EKA WARDANI alias BU SANTIKA Binti (alm). SUGIONO masuk kedalam rumah dan menarik rambut saksi korban ERNA SOFIYANTI berkali-kali menggunakan kedua tangannya, sehingga saksi korban ERNA SOFIYANTI berdiri selanjutnya tersangka ASIYATI EKA WARDANI alias BU SANTIKA Binti (alm). SUGIONO menarik saksi korban ERNA SOFIYANTI keluar rumah dengan posisi kedua tangan tersangka ASIYATI EKA WARDANI alias BU SANTIKA Binti (alm). SUGIONO tetap menarik-narik rambut saksi korban ERNA SOFIYANTI, sesampainya di teras rumah rumah tersangka ASIYATI EKA WARDANI alias BU SANTIKA Binti (alm). SUGIONO melempar saksi korban ERNA SOFIYANTI dengan cara kedua tangan tersangka ASIYATI EKA WARDANI alias BU SANTIKA Binti (alm). SUGIONO menarik rambut saksi korban ERNA SOFIYANTI dengan sekuat tenaga dan melepaskannya kearah pagar rumah saksi korban ERNA SOFIYANTI dalam posisi saksi korban ERNA SOFIYANTI menghadap kearah utara sedangkan tersangka ASIYATI EKA WARDANI alias BU SANTIKA Binti (alm). SUGIONO menghadap kearah selatan, sehingga saksi korban ERNA SOFIYANTI terjatuh dilantai dan kepala (dahi sebelah kiri) saksi korban ERNA SOFIYANTI terbentur pagar rumah yang terbuat dari besi, setelah itu tersangka ASIYATI EKA WARDANI alias BU SANTIKA Binti (alm). SUGIONO pergi dari tempat tersebut.

----- Berdasarkan unsur dan alat bukti yang cukup, telah terjadi dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya