Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Sit | AGUS PRAYITNO | 1.SURAWI 2.MINA 3.SITI NARYA 4.HASISEH 5.TITIN 6.H. SUTRISNO, S.Pd. 7.PRABOWO RAMADAN |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
Utara : Tanah Sawah Pemohon; Barat : Sawah Pak Wiwin, Sawah Pak Munaji, dan Sawah Pak Fadli; Selatan : Sawah Los Desa Selomukti Timur : Jalan Desa; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah menggadaikan Objek Sengketa Milik Penggugat kepada Tergugat VI dan Tergugat VII adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ; 5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad), oleh karena telah menguasasi tanpa alas hak yang sah dan benar menurut hukum atas Objek Sengketa milik Penggugat, yaitu tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 164/Desa Selomukti, Gambar Situasi No. 231/1984, Luas 5.420 M2, atas nama pemegang hak Ardjo Alias Pak Agus, yang terletak di Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo ; 6. Menghukum Para Tergugat dan/atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak penguasan daripadanya untuk menyerahkan Objek Sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala tanaman yang tumbuh diatasnya segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap/dapat dilaksanakan , bilamana perlu dengan bantuan aparat Negara (Kepolisian Negera R.I.); 7. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang telah dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Objek Sengketa milik Penggugat tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat ; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ; 11. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi dari Para Tergugat ; 12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |