Petitum |
- MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
- Menyatakan demi hukumperbuatanTergugat I dan II adalahWanprestasikepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepadaPenggugatsebesarRp17,285,930.00 (TujuhBelasJutaDuaRatusDelapanPuluh Lima Ribu Sembilan RatusTigaPuluh Rupiah) yang terdiridaripokoksebesarRp12,672,800.00 (DuaBelasJutaEnamRatusTujuhPuluhDuaRibuDelapanRatusRupiah) ditambahbungasebesarRp4,613,130.00 (EmpatJutaEnamRatusTigaBelasRibuSeratusTigaPuluh Rupiah) ditambahdenda/penalty sebesarRp. 2,500,000.00 (DuaJuta Lima RatusRibu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) harikalendersejakputusandibacakanataudibetitahukan. ApabilaTergugattidakmelunasiseluruhsisapinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secarasukarelakepadaPenggugat, makaterhadapseluruhhartabenda yang dimilikiolehTergugat I dan II dijualmelaluiperantara Kantor PelayananKekayaan Negara danLelang (KPKNL) danhasilpenjualanlelangtersebutdigunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kreditTergugatkepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |