Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa VIRA SUSIANA, M.Pd. Alias Hj. VIRA Binti ABDUL BASID pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Kampung Masjid RT. 02 RW. 02 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa menghubungi Saksi MOHAMMAD ILYAS Alias ILYAS, dengan maksud untuk menyewa mobil, oleh karena Terdakwa membutuhkan tranportasi untuk mengantarkan keluarganya berobat. Terdakwa selanjutnya datang ke rumah Saksi MOHAMMAD ILYAS Alias ILYAS, lalu mengutarakan maksudnya untuk menyewa mobil selama 1 (satu) bulan. Saksi MOHAMMAD ILYAS Alias ILYAS kemudian menjelaskan kepada Terdakwa, jika ada mobil Innova Nopol P-674-DK warna silver metalik yang bisa disewa, dengan biaya sewa sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per harinya. Terdakwa kemudian menyetujui untuk menyewa mobil tersebut, dan terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi MOHAMMAD ILYAS Alias ILYAS untuk menyewa mobil merk Toyota Innova G Diesel Nopol : P-674-DK Tahun 2005 warna silver metalik, yang merupakan milik Saksi AGUS NADI. Selanjutnya dibuatlah kwitansi sewa mobil Innova P-674-DK selama 1 bulan sebesar Rp. 9.000.000, yang ditandatangani oleh Terdakwa pada tanggal 16 Juni 2020. Setelah Terdakwa membayar uang sewa sejumlah Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah), selanjutnya Saksi MOHAMMAD ILYAS Alias ILYAS menyerahkan mobil merk Toyota Innova G Diesel Nopol : P-674-DK Tahun 2005 warna silver metalik milik Saksi AGUS NADI kepada Terdakwa, beserta kunci dan STNK, kemudian Terdakwa membawa pulang mobil tersebut untuk dipakai;
- Bahwa selanjutnya Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR membutuhkan mobil yang bisa diambil gadai untuk transportasi sehari-hari, Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR kemudian meminta tolong kepada Saksi RIBUT AGUS WAHYUDI untuk membantu mencarikan mobil gadai yang tidak bermasalah dan milik sendiri. Saksi RIBUT AGUS WAHYUDI lalu membantu Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR untuk mencarikan mobil gadai yang dimaksud namun tidak dapat, sehingga Saksi RIBUT AGUS WAHYUDI meminta tolong kepada Saksi HERY SETIAWAN Alias HERI untuk mencarikan mobil gadai sebagaimana yang diinginkan Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR;
- Bahwa untuk membantu Saksi RIBUT AGUS WAHYUDI mencari mobil gadai untuk Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR, Saksi HERY SETIAWAN Alias HERI lalu menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah ada mobil yang bisa digadaikan, Terdakwa lalu mengatakan “ada dek, kebetulan mbak punya kijang innova surat lengkap ada foto copy BPKBnya”. Saksi HERY SETIAWAN Alias HERI lalu menghubungi Saksi RIBUT AGUS WAHYUDI dan memberitahukan bahwa ada mobil kijang innova yang mau digadaikan. Mengetahui hal tersebut Saksi RIBUT AGUS WAHYUDI selanjutnya menghubungi Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR, dan mengabarkan bahwa ada mobil yang mau digadaikan yaitu mobil kijang innova dan yang mau menggadaikan adalah pemiliknya sendiri. Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR kemudian mengatakan mau melihat dan mencoba mobilnya terlebih dahulu;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa datang ke rumah Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR, dengan mengendarai mobil Toyota Innova G Diesel Nopol : P-674-DK Tahun 2005 warna silver metalik milik Saksi AGUS NADI, bersama dengan Saksi ZAINUL HASAN Alias INUL Bin ABDUL HAMID SURYA. Pada saat Terdakwa bertemu dengan Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR, Terdakwa menjelaskan akan menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dan mengatakan kepada Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR “saya butuh uang untuk modal tanaman tebu, nanti kalo sudah panen akan saya tebus, dan dalam jangka waktu 1 sampai 2 bulan akan ditebus”. Terdakwa lalu menunjukkan fotocopy BPKB kendaraan kepada Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR kemudian mengatakan “ini mobil saya sendiri, BPKB belum saya balik nama”;
- Bahwa kemudian terjadilah kesepakatan gadai antara Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR dan Terdakwa, lalu Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, untuk selanjutnya dibuatlah kwitansi gadai Kijang Inova pada tanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp. 40.000.000 yang ditandatangani oleh Terdakwa, Saksi RIBUT AGUS WAHYUDI, dan Saksi ZAINUL HASAN Alias INUL Bin ABDUL HAMID SURYA. Setelah proses gadai mobil Toyota Innova G Diesel Nopol : P-674-DK Tahun 2005 warna silver metalik milik Saksi AGUS NADI selesai, kemudian Terdakwa pulang bersama dengan Saksi ZAINUL HASAN Alias INUL Bin ABDUL HAMID SURYA. Akibat perbuatan Terdakwa yang menggadaikan mobil Toyota Innova G Diesel Nopol : P-674-DK Tahun 2005 warna silver metalik tanpa seizin pemilik yaitu Saksi AGUS NADI, mengakibatkan Saksi AGUS NADI menderita kerugian sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa VIRA SUSIANA, M.Pd. Alias Hj. VIRA Binti ABDUL BASID pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Kampung Masjid RT. 02 RW. 02 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa menghubungi Saksi MOHAMMAD ILYAS Alias ILYAS, dengan maksud untuk menyewa mobil, oleh karena Terdakwa membutuhkan tranportasi untuk mengantarkan keluarganya berobat. Terdakwa selanjutnya datang ke rumah Saksi MOHAMMAD ILYAS Alias ILYAS, lalu mengutarakan maksudnya untuk menyewa mobil selama 1 (satu) bulan. Saksi MOHAMMAD ILYAS Alias ILYAS kemudian menjelaskan kepada Terdakwa, jika ada mobil Innova Nopol P-674-DK warna silver metalik yang bisa disewa, dengan biaya sewa sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per harinya. Terdakwa kemudian menyetujui untuk menyewa mobil tersebut, dan terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi MOHAMMAD ILYAS Alias ILYAS untuk menyewa mobil merk Toyota Innova G Diesel Nopol : P-674-DK Tahun 2005 warna silver metalik, yang merupakan milik Saksi AGUS NADI. Selanjutnya dibuatlah kwitansi sewa mobil Innova P-674-DK selama 1 bulan sebesar Rp. 9.000.000, yang ditandatangani oleh Terdakwa pada tanggal 16 Juni 2020. Setelah Terdakwa membayar uang sewa sejumlah Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah), selanjutnya Saksi MOHAMMAD ILYAS Alias ILYAS menyerahkan mobil merk Toyota Innova G Diesel Nopol : P-674-DK Tahun 2005 warna silver metalik milik Saksi AGUS NADI kepada Terdakwa, beserta kunci dan STNK, kemudian Terdakwa membawa pulang mobil tersebut untuk dipakai;
- Bahwa selanjutnya Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR membutuhkan mobil yang bisa diambil gadai untuk transportasi sehari-hari, Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR kemudian meminta tolong kepada Saksi RIBUT AGUS WAHYUDI untuk membantu mencarikan mobil gadai yang tidak bermasalah dan milik sendiri. Saksi RIBUT AGUS WAHYUDI lalu membantu Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR untuk mencarikan mobil gadai yang dimaksud namun tidak dapat, sehingga Saksi RIBUT AGUS WAHYUDI meminta tolong kepada Saksi HERY SETIAWAN Alias HERI untuk mencarikan mobil gadai sebagaimana yang diinginkan Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR;
- Bahwa untuk membantu Saksi RIBUT AGUS WAHYUDI mencari mobil gadai untuk Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR, Saksi HERY SETIAWAN Alias HERI lalu menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah ada mobil yang bisa digadaikan, Terdakwa lalu mengatakan “ada dek, kebetulan mbak punya kijang innova surat lengkap ada foto copy BPKBnya”. Saksi HERY SETIAWAN Alias HERI lalu menghubungi Saksi RIBUT AGUS WAHYUDI dan memberitahukan bahwa ada mobil kijang innova yang mau digadaikan. Mengetahui hal tersebut Saksi RIBUT AGUS WAHYUDI selanjutnya menghubungi Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR, dan mengabarkan bahwa ada mobil yang mau digadaikan yaitu mobil kijang innova dan yang mau menggadaikan adalah pemiliknya sendiri. Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR kemudian mengatakan mau melihat dan mencoba mobilnya terlebih dahulu;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa datang ke rumah Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR, dengan mengendarai mobil Toyota Innova G Diesel Nopol : P-674-DK Tahun 2005 warna silver metalik milik Saksi AGUS NADI, bersama dengan Saksi ZAINUL HASAN Alias INUL Bin ABDUL HAMID SURYA. Pada saat Terdakwa bertemu dengan Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR, Terdakwa menjelaskan akan menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dan mengatakan kepada Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR “saya butuh uang untuk modal tanaman tebu, nanti kalo sudah panen akan saya tebus, dan dalam jangka waktu 1 sampai 2 bulan akan ditebus”. Terdakwa lalu menunjukkan fotocopy BPKB kendaraan kepada Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR kemudian mengatakan “ini mobil saya sendiri, BPKB belum saya balik nama”;
- Bahwa kemudian terjadilah kesepakatan gadai antara Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR dan Terdakwa, lalu Saksi SUATMONO Alias Pak H. AKBAR menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, untuk selanjutnya dibuatlah kwitansi gadai Kijang Inova pada tanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp. 40.000.000 yang ditandatangani oleh Terdakwa, Saksi RIBUT AGUS WAHYUDI, dan Saksi ZAINUL HASAN Alias INUL Bin ABDUL HAMID SURYA. Setelah proses gadai mobil Toyota Innova G Diesel Nopol : P-674-DK Tahun 2005 warna silver metalik milik Saksi AGUS NADI selesai, kemudian Terdakwa pulang bersama dengan Saksi ZAINUL HASAN Alias INUL Bin ABDUL HAMID SURYA. Akibat perbuatan Terdakwa yang menggadaikan mobil Toyota Innova G Diesel Nopol : P-674-DK Tahun 2005 warna silver metalik tanpa seizin pemilik yaitu Saksi AGUS NADI, mengakibatkan Saksi AGUS NADI menderita kerugian sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |