Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2017/PN Sit. Frenky Tanda Utama Ny. Harsojo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 17 Mar. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eva Dian Prihatini, S.H.Frenky Tanda Utama
2Dondin Maryasa Adam, S.H.Frenky Tanda Utama
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 129/Kelurahan Dawuhan atas nama HARSOJO (in casu Suami TERGUGAT), Surat Ukur tanggal 13-4-994, No. 20, Luas 1.367 M2 (seribu tiga ratus enam puluh tujuh meter persegi), adalah TANAH NEGARA oleh karena masa haknya telah berakhirnya pada tanggal 13-10-2013;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang saat ini SAH telah menguasaai OBJEK SENGKETA , yaitu 1/3 bagian Tanah berikut bangunan yang ada diatasnya pada sisi bidang sebelah timur dari Tanah yang tercatat pada "Eks (bekas) SHGB Nomor 129/Kelurahan Dawuhan", seluas kurang lebih 455 M2 (empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 38, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo , dengan batas-batas :
  • Utara : sejalur Jalan Diponegoro.
  • Timu : tanah milik Toko Kalisat, dan tanah milik Penggugat.
  • Selatan : selokan.
  • Barat : tanah sisa Eks (bekas) SHGB Nomor 129 / Kel. Dawuhan.

4. Menyatakan sebagai hukum bahwa OBJEK SENGKETA adalah TANAH NEGARA yang merupakan sebagian dari Tanah "Eks (bekas) SHGB Nomor 129/Kelurahan Dawuhan";

5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penguasaan dan Pemanfaatan atas OBJEK SENGKETA oleh PENGGUGAT setelah berakhirnya HAK pada SHGB Nomor 129/Kelurahan Dawuhan pada tanggal 13-10-2013 sampai dengan saat ini adalah SAH dan DILAKUKAN DENGAN ITIKAD BAIK;

6. Menetapkan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang saat ini berhak untuk mengajukan PERMOHONAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA , yaitu OBJEK SENGKETA kepada TURUT TERGUGAT, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ;

7. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad) dari TERGUGAT, ataupun TURUT TERGUGAT;

8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan Perkara ini;

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak