Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2020/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Hj. Siti Rahma Alias Bu Rahma Binti Alm. Randin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1086/M.5.40/Euh.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. Siti Rahma Alias Bu Rahma Binti Alm. Randin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa HJ. SITI RAHMA als BU RAHMA binti RANDIN pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 13.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di KP Locangcang Rt 03 Rw 02, Ds Paowan, Kec Panarukan, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Ach Soetrisno SH dan saksi Fakhrur Rozy yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Kec Panarukan, Kab Situbondo terdapat seseorang yang melakukan praktek farmasi dengan cara mengedarkan obat daftar G dengan cara melayani penjualan obat tanpa memiliki ijin, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 13.30 wib para saksi melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi toko milik terdakwa di KP Locangcang Rt 03 Rw 02, Ds Paowan, Kec Panarukan, Kab Situbondo dan ketika dilakukan penyelidikan diketahui bahwa terdakwa telah melayani penjualan obat supertetra sebanyak 3 biji dengan harga Rp. 6000,- (enam ribu rupiah)  pada saksi Eko Junaidi.
  • Bahwa setelah diketahui terdakwa telah menjual obat supertetra, kemudian saksi Ach Soetrisno SH dan saksi Fakhrur Rozy melakukan penggeledahan dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam toko milik terdakwa tepatnya dietalase diketemukan 11 lembar butir paracetamol dengan jumlah keseluruhan 110 butir dan 4 lembar obat antangin dengan jumlah keseluruhan 24 butir.
  • Bahwa setelah diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa memiliki keahlian serta kewenangan telah melakukan praktek farmasi melauani penjualan obat daftar G dilakukan sejak 2 bulan sebelum dilakukan penggeledahan dan terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari apotik, keuntungan terdakwa menjual obat supertetra tiap lembarnya sebesar Rp. 4500,- (empat ribu lima ratus rupiah) sedangkan obat lanadexon tiap lembarnya sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya