Dakwaan |
----- Bahwa terdakwaMISNADI CANDRA als P. CANDRA bin MUBAR pada hariSelasa tanggal21 Februari 2017 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulanFebruari tahun 2017,bertempat diPesisir Pantai Ds Klatakan, Kec Kendit, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, menambang atau mengambil terumbu karang menggunakan peralatan, cara dan metode lain yang merusak ekosistem terumbu karang dikawasan konservasi, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi Farhan Hariz H, S.Psi dan saksi Heri Handoko melakukan penyelidikan di wilayah pesisir pantai para saksi melihat terdakwa keluar dari perairan laut dengan membawa peralatan berupa snokle, ban dalam mobil, fins (sepatu katak), alat bantu berupa palu, linggis kecil, kapak serta 1 buah streoform yang didalamnya berisi + 80 bongkahan terumbu karang terdiri dari jenis hardcoral dan soft coral antara lain jenis karang otak (tipe padat/massive), karang kerak (tipe kerak/encrusting) dan blue spoon (spon biru).
- Setelah diketahui terdakwa membawa 1 buah streoform yang didalamnya berisi + 80 bongkahan terumbu karang kemudian terdakwa diamankan dan diperoleh keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengambil terumbu karang tanpa ijin pada titik koordinat 070-41’-52â€ÂÂLS -1130- 54’-33â€ÂÂBT yang mana pantai tersebut merupakan wilayah konservasi, terdakwa menambang atau mengambil terumbu karang tersebut dilakukan dengan cara menyelam kedasar laut dengan menggunakan fins (sepatu katak), masker dan snorkel kemudian mengambil terumbu karang dilakukan dengan menggunakan besi kecil (linggis) yang ujung besi tersebut diletakkan pada sebuah terumbu karang yang akan diambil, selanjutnya bagian pangkalnya dipukul menggunakan palu dan setelah terumbu karang terlepas oleh terdakwa diambil selanjutnya oleh terdakwa bongkahan terumbu karang tersebut dimasukkan kedalam gabus atau tripong dan terdakwa mengambil terumbu karang tersebut dengan tujuan untuk di jual.
- Akibat perbuatan terdakwa kerugian dari segi material tidak dapat dinominalkan karena terumbu karang merupakan rumah ikan tempat berkembang biak dan pertumbuhan jenis-jenis ikan komersial, dan kerusakan terumbu karang mengakibatkan penurunan hasil tangkap nelayan serta ancaman terhadap kelestarian sumberdaya perikanan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 huruf a, b dan d jo Pasal 73 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil. |