Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2018/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Saiful Yasin alias Yasin bin Saifullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-658/0.5.39/Ep.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saiful Yasin alias Yasin bin Saifullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SAIFUL YASIN alias YASIN bin SAIFULLAH pada hari kamis tanggal 07 Desember 2017 sekira jam 06.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2017, bertempat di Pinggir Jalan Raya WR Supratman depan Rumah Sakit Elizabeth Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu berupa yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2017 sekira pukul 06.45 Wib terdakwa SAIFUL YASIN alias YASIN bin SAIFULLAH hendak berangkat kerja mengendarai sepeda motor dan pada saat melewati Jalan Raya WR Supratman depan Rumah Sakit Elizabeth Situbondo terdakwa melihat ada tas warna coklat yang berada di atas sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya yaitu saksi korban MAISARAHTUN NISA, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil tas tersebut, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, terdakwa langsung mengambil tas tersebut dan membawanya pergi.
  • Bahwa isi tas tersebut adalah 1 (satu) buah laptop merk Acer warna hitam nomor SN : NXMQQSN004252086787600 dan 1 (Satu) buah HP merk MI Note 4 warna putih Nomor Imei : 86307234645924, dimana Laptop tersebut telah terdakwa jual kepada saksi M.LUTFI TR bin H. TAUFIK pemilik toko K2 COMP dengan harga sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan HP Xiaomi telah terdakwa jual kepada saksi ZEIN MABRURI pemilik Countrer HP Yogya Cell seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian hasil dari penjualan laptop dan HP tersebut telah terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MAISARAHTUN NISA mengalami kerugian sekitar Rp 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya