Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa NARWAN Alias Pak SULISTIYAWAN Bin (Alm) SALIMIN pada hari Senin tanggal 26  Maret 2018 sekitar pukul yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018 atau dalam tahun 2018  bertempat di Jl. PB. Sudirman No.22 Situbondo tepatnya di kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Menyuruh  memasukkan keterangan palsu (yaitu terdakwa telah kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan atas sebidang tanah pertanian atas nama NARWAN / terdakwa yang hilang sekitar bulan Februari 2012) kedalam suatu akta otentik (berupa Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor : SKTLK/ 767/ III/ 2018/ Jatim/ Polres Situbondo tanggal 22 Maret 2018)  mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,  jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal tanggal 19 Maret 2018 di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo terdakwa mengajukan permohonan sertifikat II (kedua) atau pengganti atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan atas nama NARWAN kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dengan alasan sertifikat tersebut telah hilang sekitar bulan Februari 2012 akan tetapi terdakwa tidak berhasil mendapatkan sertifikat pengganti karena masih ada syarat administrasi pengajuan yang kurang yaitu kelengkapan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Polres Situbondo kemudian terdakwa menyuruh saksi EDY SUPRAPTO untuk melaporkan kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan atas sebidang tanah pertanian atas nama NARWAN / terdakwa yang hilang sekitar bulan Februari 2012 kepada pihak Kepolisian Resort Situbondo selanjutnya saksi EDY SUPRAPTO melaporkan kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Situbondo pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 11.00 WIb di SPKT Polres Situbondo untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor : SKTLK/ 767/ III/ 2018/ Jatim/ Polres Situbondo tanggal 22 Maret 2018 yang ditandatangani oleh saksi BRIPKA SUGIYANTO dan saksi BRIGADIR ERICK WAHYU SETIAWAN selaku Bintara Administrasi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Resort Situbondo serta saksi EDY SUPRAPTO selaku pelapor;
- Bahwa setelah terdakwa memiliki 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan yang diperoleh dari saksi EDY SUPRAPTO yang tidak sesuai dengan kenyatannya tersebut diatas, kemudian terdakwa menggunakannya sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pengajuan permohonan sertifikat II (kedua) atau pengganti atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan atas nama NARWAN kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo sehingga pada tanggal 22 Mei 2018, Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo menerbitkan sertifikat II (kedua) atau pengganti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00570/ Desa Tanjung Pecinan NIB 12350905.01041 daftar isian 202 tanggal 16 Mei 2018 nomor 5/ BA-12.35/ V/ 2018 surat ukur tanggal tanggal 04 Mei 2018 Nomor 00196/ Tanjung Pecinan/ 2018 luas 7.786 m2 (tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) atas nama NARWAN;
- Bahwa sejak tahun 1995 sampai dengan 24 September 2018 terdakwa tidak pernah menguasai dan atau memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut karena sebidang tanah pertanian sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan atas nama NARWAN telah dijual terdakwa dengan harga Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada (Almh) ROSALIA SOERIJANTO sebagaimana diuraikan dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 23 tanggal 30 Desember 1995 dan Akta Kuasa Nomor 24 tanggal 30 Desember 1995 yang diterbitkan oleh saksi IRENE SWANDAYANI SUTANTO, S.H. selaku Notaris Kabupaten Situbondo sehingga sampai dengan saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan atas nama NARWAN tidak pernah hilang dan masih dikuasai oleh ahli waris (Almh) ROSALIA SOERIJANTO;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut diatas para ahli waris (almh) ROSALIA SOERIJANTO yang terdiri dari suami (almh) ROSALIA SOERIJANTO yaitu saksi SOERIJANTO dan 4 (empat) orang anak kandung (almh) ROSALIA SOERIJANTO dan SOERIJANTO yaitu saksi HARY SOERIJANTO, ARIEF BUDI SURIYANTO, TAUFIK HADI SOERIYANTO serta ISKANDAR IMAN SOERIYANTO mengalami kerugian karena Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan gambar situasi tanggal 23 Februari 1995 nomor 194 seluas 7.230 m2 (tujuh ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) atas nama NARWAN dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00570/ Desa Tanjung Pecinan NIB 12350905.01041 daftar isian 202 tanggal 16 Mei 2018 nomor 5/ BA-12.35/ V/ 2018 surat ukur tanggal tanggal 04 Mei 2018 Nomor 00196/ Tanjung Pecinan/ 2018 luas 7.786 m2 (tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) atas nama NARWAN.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimanda diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa NARWAN Alias Pak SULISTIYAWAN Bin (Alm) SALIMIN pada hari Senin tanggal 26  Maret 2018 sekitar pukul yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018 atau dalam tahun 2018  bertempat di Jl. PB. Sudirman No.22 Situbondo tepatnya di kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memakai akte tersebut (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor : SKTLK/ 767/ III/ 2018/ Jatim/ Polres Situbondo tanggal 22 Maret 2018) seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal tanggal 19 Maret 2018 di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo terdakwa mengajukan permohonan sertifikat II (kedua) atau pengganti atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan atas nama NARWAN kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dengan alasan sertifikat tersebut telah hilang sekitar bulan Februari 2012 akan tetapi terdakwa tidak berhasil mendapatkan sertifikat pengganti karena masih ada syarat administrasi pengajuan yang kurang yaitu kelengkapan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Polres Situbondo, kemudian terdakwa menyuruh saksi EDY SUPRAPTO untuk melaporkan kehilangan Sertifikat tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Situbondo selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor : SKTLK/ 767/ III/ 2018/ Jatim/ Polres Situbondo tanggal 22 Maret 2018 yang diperoleh dari saksi EDY SUPRAPTO sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pengajuan permohonan sertifikat II (kedua) atau pengganti atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan atas nama NARWAN kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Â Maret 2018 terdakwa memakai Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor : SKTLK/ 767/ III/ 2018/ Jatim/ Polres Situbondo tanggal 22 Maret 2018 sebagai salah satu syarat guna mengajukan permohonan sertifikat II (kedua) atau pengganti atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan atas nama NARWAN kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo yang tidak sesuai dengan kenyataan perihal atas kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan atas nama NARWAN padahal sertifikat tersebut berada dalam kekuasaan Saksi SOERIJANTO selaku Ahli Waris , kemudian terdakwa disumpah dan menandatangani surat pernyataan dibawah sumpah/ janji pada tanggal 26 Maret 2018 dihadapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo yang menerangkan pada intinya bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan atas sebidang tanah pertanian sebagaimana diurakan dalam gambar situasai tanggal 23 Februari 1995 Nomor : 194 seluas 7.230 m2 (tujuh ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) atas nama NARWAN benar-benar hilang sesuai dengan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor : SKTLK/ 767/ III/ 2018/ Jatim/ Polres Situbondo tanggal 22 Maret 2018 akan tetapi pada kenyataannya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan atas nama NARWAN tidak hilang dan masih dikuasai oleh ahli waris (Almh) ROSALIA SOERIJANTO.
- Bahwa selanjutnya setelah melalui beberapa tahapan penerbitan sertifikat pengganti sehingga pada tanggal 22 Mei 2018 Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo menerbitkan sertifikat II (kedua) atau pengganti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00570/ Desa Tanjung Pecinan NIB 12350905.01041 daftar isian 202 tanggal 16 Mei 2018 nomor 5/ BA-12.35/ V/ 2018 surat ukur tanggal tanggal 04 Mei 2018 Nomor 00196/ Tanjung Pecinan/ 2018 luas 7.786 m2 (tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) atas nama NARWAN;
- Bahwa sejak tahun 1995 sampai dengan 24 September 2018 terdakwa tidak pernah menguasai dan atau memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut karena sebidang tanah pertanian sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan atas nama NARWAN telah dijual terdakwa dengan harga Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada (Almh) ROSALIA SOERIJANTO sebagaimana diuraikan dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 23 tanggal 30 Desember 1995 dan Akta Kuasa Nomor 24 tanggal 30 Desember 1995 yang diterbitkan oleh saksi IRENE SWANDAYANI SUTANTO, S.H. selaku Notaris Kabupaten Situbondo sehingga sampai dengan saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan atas nama NARWAN tidak pernah hilang dan masih dikuasai oleh ahli waris (Almh) ROSALIA SOERIJANTO;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut diatas para ahli waris (almh) ROSALIA SOERIJANTO merasa dirugikan karena Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570/ Desa Tanjung Pecinan gambar situasi tanggal 23 Februari 1995 nomor 194 seluas 7.230 m2 (tujuh ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) atas nama NARWAN dinyatakan tidak berlaku setelah pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00570/ Desa Tanjung Pecinan NIB 12350905.01041 daftar isian 202 tanggal 16 Mei 2018 nomor 5/ BA-12.35/ V/ 2018 surat ukur tanggal tanggal 04 Mei 2018 Nomor 00196/ Tanjung Pecinan/ 2018 luas 7.786 m2 (tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) atas nama NARWAN pada tanggal 22 Mei 2018.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimanda diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP. |