Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2019/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Matsari Alias Pak Yanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1288/M.5.40/Epp.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Matsari Alias Pak Yanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa MATSARI Alias PAK YANTO pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2019 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Desa Ketowon Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa ijin  dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi Andrian Khoirudinsyah bersama dengan saksi Samsul Arifin mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya saksi Andrian khoirudinsyah bersama denga saksi Samsul Arifin melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 383.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), bolpoint merk Bulpenku warna kombinasi kuning merah dengan tutup warna ungu, 1 (satu) unit HP merk Advan Hammer warna hitam kombinasi merah dan buku tulis berisikan rekapan nomor terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut terdakwa mengakui adalah miliknya yang digunakan untuk menerima pemasangan nomor judi jenis togel dari pemasang, selanjutnya saksi Andrian Khoirudinsyah dan saksi Samsul Arifin membawa terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melayani penjualan nomor togel yang dibuka setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu dengan cara menerima pemasangan nomor togel dari pembeli nomor judi togel secara langsung bertatap muka dengan pembeli yang datang kerumah terdakwa dan memberitahukan nomor judi togel yang dibelinya berikut besar nominalnya, kemudian pembeli nomor togel yang membeli nomor togel kepada terdakwa maka akan ditulis dikupon warna kuning untuk pembeli, sedangkan kupon warna merah diperuntukan untuk terdakwa dan untuk kupon warna putih untuk terdakwa setorkan kepada sdr. Jojo selaku pengepul dan pembeli togel langsung membayar kepada terdakwa.
  • Bahwa permainan judi jenis togel jenis HK/ Hongkong tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang bergantung pada peruntungan belaka dimana untuk menentukan kemenangan atau dinyatakan menang oleh bandar adalah apabila  pembeli yang memasang nomor tombakan dengan uang taruhan sebesar Rp 1.000,- (Seribu rupiah) dengan pasangan dua angka dan nomor yang dipasang cocok dengan nomor yang dinyatakan menang oleh Bandar maka penombak akan akan mendapatkan uang sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), jika penombak tersebut memasang tiga angka dan nomor nomor yang dipasangnya cocok maka penombak akan akan mendapatkan uang kemenagan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), jika penombak tersebut memasang empat angka dan nomor yang dipasangnya cocok maka penombak akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan berlaku juga kelipatanya tergantung uang tombakan yang dipasang para penombak, apabila dari kesemua nomor penombak tidak ada yang cocok dengan angka yang dinyatakan menang oleh Bandar maka nomor yang dipasang para penombak dinyatakan kalah dan uang pasangan dari penombak menjadi milik bandar.
  • Bahwa dalam penjualan judi togel tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dari komisi yang diberikan sebesar 25% dari hasil penjualan nomor togel, pekerjaan terdakwa adalah petani, terdakwa berjualan togel sebagai pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk berjualan judi jenis togel tersebut.
  • Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung untungan dan dilakukan tanpa memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya