Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok+ bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 88,424,682.00 (Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 79,958,635.00 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 8,466,047.00 (Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Empat Puluh Tujuh Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lam mohon putusan yang seadil-adilnya. |