Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Sit ILMA NAFIAH, A.Md.kom. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1ILMA NAFIAH, A.Md.kom.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.ILMA NAFIAH, A.Md.kom.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON ;

2. Menetapkan dan memberi ijin kepada PEMOHON sebagai wali dari anak-anaknya yang masing-masing bernama KHAIRIL MAULANA AKBAR, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 30 Agustus 2010, ZAHIRAH AISYAH AFIA AKBAR, Perempuan, lahir di Jember, tanggal 28 Agustus 2012, dan MUHAMMAD ZAMZAM MAULA HARIZ AKBAR, Laki-Laki, lahir di Jember, tanggal 02 Oktober 2019, untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual terhadap:

  • Sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 105/Desa Peleyan, dengan Surat Ukur GS. No. 69-1976, luas 7.748 m2 (tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan meter persegi), atas nama H. Haris Zubaidi Putera Akbar, yang terletak di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

3. Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku ;

Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :

S U B S I D A I R      :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak