Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. H. Hairil Abrori bin H. Sihabudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-31/M.5.40/Enz.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Hairil Abrori bin H. Sihabudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANWAR, SH.H. Hairil Abrori bin H. Sihabudin
2Yudistira Nugroho, S.H., MH.H. Hairil Abrori bin H. Sihabudin
3Musram Doso, S.H., M.H.H. Hairil Abrori bin H. Sihabudin
4Syaiful Bakri, S.H., M.H.H. Hairil Abrori bin H. Sihabudin
5HERIYANTO, S.H., MH.H. Hairil Abrori bin H. Sihabudin
6ZAINUL ARIFIN, SH.,MH.H. Hairil Abrori bin H. Sihabudin
7Yuniati Iswari, SH.H. Hairil Abrori bin H. Sihabudin
8Supriyono, S.H., M.HumH. Hairil Abrori bin H. Sihabudin
9Didik, S.H.IH. Hairil Abrori bin H. Sihabudin
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa H. HAIRIL ABRORI bin H. SIHABUDIN bersama Saksi HENDRA SASMITA dan Saksi HENDRI DAWIYONO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di Rumah Terdakwa H. HAIRIL ABRORI yang beralamat di Kp. Curah Saleh II RT. 001 RW. 004 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB seseorang yang mengaku bernama Sdr. AAS datang ke rumah Terdakwa H. HAIRIL ABRORI menanyakan tentang Shabu namun Terdakwa H. HAIRIL ABRORI menjawab ‘tidak ada’ sehingga Terdakwa H. HAIRIL ABRORI menghubungi Saksi HENDRA SASMITA memberitahukan jika Saksi HENDRA SASMITA dicari oleh Sdr. AAS untuk menanyakan shabu dan Sdr. AAS juga menghubungi Saksi HENDRA SASMITA untuk menanyakan Shabu;
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. AAS datang ke rumah Saksi HENDRA SASMITA menanyakan shabu kemudian Sdr. AAS bersama dengan Saksi HENDRA SASMITA berangkat ke rumah Terdakwa H. HAIRIL ABRORI untuk mencari shabu, selanjutnya Sdr. AAS mengeluarkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu dan Terdakwa H. HAIRIL ABRORI juga mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan disepakai uang tersebut seluruhnya digunakan untuk membeli shabu;
  • Bahwa Saksi HENDRA SASMITA dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa H. HAIRIL ABRORI sambil membawa uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) berangkat ke rumah Saksi HENDRI DAWIYONO dengan tujuan untuk membeli Shabu setelah sampai di rumah Saksi HENDRI DAWIYONO kemudian Saksi HENDRA SASMITA melakuan setor tunai ke rekening milik Saksi HENDRI DAWIYONO sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli BBM, selanjutnya Saksi HENDRI DAWIYONO melakukan transfer M Banking kepada seseorang bernama Sdr. JONI dan setelah beberapa waktu kemudian Sdr. JONI menghubungi Saksi HENDRI DAWIYONO dan memberitahukan jika shabu yang dipesan oleh Terdakwa H. HAIRIL ABRORI dan Saksi HENDRA SASMITA melalui Saksi HENDRI DAWIYONO telah diletakkan di Jembatan Desa Curah Kalak Jangkar dengan sistem ranjau, kemudian Saksi HENDRA SASMITA bersama Saksi HENDRI DAWIYONO dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa H. HAIRIL ABRORI berangkat untuk mengambil Shabu tersebut di tempat yang telah diranjau kemudian Saksi HENDRA SASMITA bersama Saksi HENDRI DAWIYONO kembali ke rumah Terdakwa H. HAIRIL ABRORI dengan membawa shabu tersebut;
  • Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Saksi HENDRA SASMITA, Terdakwa H. HAIRIL ABRORI dan Saksi HENDRI DAWIYONO kemudian Saksi JOHAN ARISTA dan Saksi ARIS FAJAR H. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Saksi HENDRA SASMITA, Terdakwa H. HAIRIL ABRORI dan Saksi HENDRI DAWIYONO sedangkan Sdr. AAS berhasil melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan oleh Saksi HARTONO (Ketua RT) ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram (ditemukan di dalam saku jaket Saksi HENDRI DAWIYONO);
  3. 1 (satu) buah pipet yang diduga berisi shabu dengan berat 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram;
  4. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
  5. 1 (satu) unit Sepeda Moro merk Honda Vario No. Pol. P 2032 EK warna hitam;
  6. 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam;
  7. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
  8. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
  9. 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru;
  10. 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam;
  11. 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna merah;
  12. 1 (satu) buah sendok shabu.
  • sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Penimbangan Barang Bukti dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram (ditemukan di dalam saku jaket Saksi HENDRI DAWIYONO);
  3. 1 (satu) buah pipet yang diduga berisi shabu dengan berat 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08641/NNF/2021,  No. Lab. : 08648/NNF/2021 dan No. Lab. : 08641/NNF/2021 tertanggal 13 Oktober 2021 dengan nomor barang bukti 17163/2021/NNF, 17175/2021/NNF dan 17174/2021/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 209 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa H. HAIRIL ABRORI bin H. SIHABUDIN bersama Saksi HENDRA SASMITA dan Saksi HENDRI DAWIYONO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di Rumah Terdakwa H. HAIRIL ABRORI yang beralamat di Kp. Curah Saleh II RT. 001 RW. 004 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB seseorang yang mengaku bernama Sdr. AAS datang ke rumah Terdakwa H. HAIRIL ABRORI menanyakan tentang Shabu namun Terdakwa H. HAIRIL ABRORI menjawab ‘tidak ada’ sehingga Terdakwa H. HAIRIL ABRORI menghubungi Saksi HENDRA SASMITA memberitahukan jika Saksi HENDRA SASMITA dicari oleh Sdr. AAS untuk menanyakan shabu dan Sdr. AAS juga menghubungi Saksi HENDRA SASMITA untuk menanyakan Shabu;
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. AAS datang ke rumah Saksi HENDRA SASMITA menanyakan shabu kemudian Sdr. AAS bersama dengan Saksi HENDRA SASMITA berangkat ke rumah Terdakwa H. HAIRIL ABRORI untuk mencari shabu, selanjutnya Sdr. AAS mengeluarkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu dan Terdakwa H. HAIRIL ABRORI juga mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan disepakai uang tersebut seluruhnya digunakan untuk membeli shabu;
  • Bahwa Saksi HENDRA SASMITA dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa H. HAIRIL ABRORI sambil membawa uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) berangkat ke rumah Saksi HENDRI DAWIYONO dengan tujuan untuk membeli Shabu setelah sampai di rumah Saksi HENDRI DAWIYONO kemudian Saksi HENDRA SASMITA melakuan setor tunai ke rekening milik Saksi HENDRI DAWIYONO sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli BBM, selanjutnya Saksi HENDRI DAWIYONO melakukan transfer M Banking kepada seseorang bernama Sdr. JONI dan setelah beberapa waktu kemudian Sdr. JONI menghubungi Saksi HENDRI DAWIYONO dan memberitahukan jika shabu yang dipesan oleh Saksi HENDRI DAWIYONO telah diletakkan di Jembatan Desa Curah Kalak Jangkar dengan sistem ranjau, kemudian Saksi HENDRA SASMITA bersama Saksi HENDRI DAWIYONO dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa H. HAIRIL ABRORI berangkat untuk mengambil Shabu tersebut di tempat yang telah diranjau kemudian Saksi HENDRA SASMITA bersama Saksi HENDRI DAWIYONO kembali ke rumah Terdakwa H. HAIRIL ABRORI dengan membawa shabu kemudian diletakkan di ruang tamu rumah Terdakwa H. HAIRIL ABRORI;
  • Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya penguasaan terhadap Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Saksi HENDRA SASMITA, Terdakwa H. HAIRIL ABRORI dan Saksi HENDRI DAWIYONO kemudian Saksi JOHAN ARISTA dan Saksi ARIS FAJAR H. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Saksi HENDRA SASMITA, Terdakwa H. HAIRIL ABRORI dan Saksi HENDRI DAWIYONO sedangkan Sdr. AAS berhasil melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan oleh Saksi HARTONO (Ketua RT) ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram (ditemukan di dalam saku jaket Saksi HENDRI DAWIYONO);
  3. 1 (satu) buah pipet yang diduga berisi shabu dengan berat 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram;
  4. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
  5. 1 (satu) unit Sepeda Moro merk Honda Vario No. Pol. P 2032 EK warna hitam;
  6. 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam;
  7. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
  8. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
  9. 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru;
  10. 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam;
  11. 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna merah;
  12. 1 (satu) buah sendok shabu.
  • sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Penimbangan Barang Bukti dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram (ditemukan di dalam saku jaket Saksi HENDRI DAWIYONO);
  3. 1 (satu) buah pipet yang diduga berisi shabu dengan berat 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08641/NNF/2021,  No. Lab. : 08648/NNF/2021 dan No. Lab. : 08641/NNF/2021 tertanggal 13 Oktober 2021 dengan nomor barang bukti 17163/2021/NNF, 17175/2021/NNF dan 17174/2021/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 209 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa Terdakwa H. HAIRIL ABRORI bin H. SIHABUDIN pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di Rumah Terdakwa H. HAIRIL ABRORI yang beralamat di Kp. Curah Saleh II RT. 001 RW. 004 Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB seseorang yang mengaku bernama Sdr. AAS datang ke rumah Terdakwa H. HAIRIL ABRORI menanyakan tentang Shabu namun Terdakwa H. HAIRIL ABRORI menjawab ‘tidak ada’ sehingga Terdakwa H. HAIRIL ABRORI menghubungi Saksi HENDRA SASMITA memberitahukan jika Saksi HENDRA SASMITA dicari oleh Sdr. AAS untuk menanyakan shabu dan Sdr. AAS juga menghubungi Saksi HENDRA SASMITA untuk menanyakan Shabu;
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. AAS datang ke rumah Saksi HENDRA SASMITA menanyakan shabu kemudian Sdr. AAS bersama dengan Saksi HENDRA SASMITA berangkat ke rumah Terdakwa H. HAIRIL ABRORI untuk mencari shabu, selanjutnya Sdr. AAS mengeluarkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu dan Terdakwa H. HAIRIL ABRORI juga mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan disepakai uang tersebut seluruhnya digunakan untuk membeli shabu;
  • Bahwa Saksi HENDRA SASMITA dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa H. HAIRIL ABRORI sambil membawa uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) berangkat ke rumah Saksi HENDRI DAWIYONO dengan tujuan untuk membeli Shabu setelah sampai di rumah Saksi HENDRI DAWIYONO kemudian Saksi HENDRA SASMITA melakuan setor tunai ke rekening milik Saksi HENDRI DAWIYONO sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli BBM, selanjutnya Saksi HENDRI DAWIYONO melakukan transfer M Banking kepada seseorang bernama Sdr. JONI dan setelah beberapa waktu kemudian Sdr. JONI menghubungi Saksi HENDRI DAWIYONO dan memberitahukan jika shabu yang dipesan oleh Saksi HENDRI DAWIYONO telah diletakkan di Jembatan Desa Curah Kalak Jangkar dengan sistem ranjau, kemudian Saksi HENDRA SASMITA bersama Saksi HENDRI DAWIYONO dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa H. HAIRIL ABRORI berangkat untuk mengambil Shabu tersebut di tempat yang telah diranjau kemudian Saksi HENDRA SASMITA bersama Saksi HENDRI DAWIYONO kembali ke rumah Terdakwa H. HAIRIL ABRORI dengan membawa shabu kemudian diletakkan di ruang tamu rumah Terdakwa H. HAIRIL ABRORI untuk dikonsumsi bersama, kemudian setelah shabu siap digunakan Terdakwa H. HAIRIL ABRORI terlebih dahulu yang mengkonsumsi sedangkan yang lain menunggu giliran;
  • Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Saksi HENDRA SASMITA, Terdakwa H. HAIRIL ABRORI dan Saksi HENDRI DAWIYONO kemudian Saksi JOHAN ARISTA dan Saksi ARIS FAJAR H. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Saksi HENDRA SASMITA, Terdakwa H. HAIRIL ABRORI dan Saksi HENDRI DAWIYONO sedangkan Sdr. AAS berhasil melarikan diri:
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak menggunakan narkotika jenis shabu dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba yang dikeluarkan oleh UPTD. Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo Nomor : 445/249/431.202.7.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 209 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya