Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusa ( Eksekusi ) Pengadilan Agama Situbondo Nomor : 1876 /Pdt.G/2017/PA.Sit Jo. Nomor : 1578/Pdt.G/2018/PA.Sit bagian tanah milik PENGGUGAT sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik NOmor : 298, Luas 694 m2 ( Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Meter Persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Pekarangan Anjani dan Tanah Pekarangan Tija;
- Timur : Selokan, Jalan Desa;
- Selatan : Tanah milik Sayuto, Buk Rus;
- Barat : Tanah Pekarangan Didi, Tanah Pekarangan Tija.
Adalah milik PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang orang lain atas ijinnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.102.000.000,- ( Seratus Dua Juta Rupiah ) dengan perincian :
- PENGGUGAT tidak dapat menikmati dan menguasai obyek sengketa sejak tanggal 18-12-2019 sampai dengan 18-10-2022 = 34 Bulan;
- Yakni apabila obyek sengketa disewakan per tahun Rp.3.000.000,-/bulan = Rp.102.000.000,-;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex-Aequo Et Bono) |