Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2023/PN Sit | SURYANI, S.H. | ANDIKA YULIANTO alias AAN alias PAK SANDI bin TOHA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2023/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-856/M.5.40/Eoh.2/05/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ANDIKA YULIANTO alias AAN alias PAK SANDI Bin TOHA bersama- sama dengan saksi M.ZEINUR ROHMAN alias ROHMAN Bin JADIN (Anak Pelaku dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat di Pinggir jalan raya desa dekat sawah alamat Kp. Krajan Timur Rt. 01 Rw. 02 Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa ANDIKA YULIANTO alias AAN alias PAK SANDI Bin TOHA bertemu dengan saksi M.ZEINUR ROHMAN alias ROHMAN Bin JADIN di rumah DEDI yang beralamat di Ds. Sodung Kec. Banyuputih Kab. Situbondo, kemudian terdakwa mengajak saksi M.ZEINUR ROHMAN alias ROHMAN Bin JADIN untuk mengambil sepeda motor awalnya saksi M.ZEINUR ROHMAN alias ROHMAN Bin JADIN menolak namun karena saksi M.ZEINUR ROHMAN alias ROHMAN Bin JADIN membutuhkan uang untuk membeli Handphone kemudian saksi M.ZEINUR ROHMAN alias ROHMAN Bin JADIN mengiyakan ajakan terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor honda Beat wama merah menuju ke rumah DEDI tukang pembuat tatto menjemput saksi M.ZEINUR ROHMAN alias ROHMAN Bin JADIN untuk mengambil sepeda motor dan setelah sampai di rumah DEDI bertemu dengan saksi M.ZEINUR ROHMAN alias
ROHMAN Bin JADIN kemudian terdakwa menitipkan kunci “T” yang kepda saksi M.ZEINUR ROHMAN alias ROHMAN Bin JADIN kemudian berangkat menuju ke arah pantai Banongan untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil dan setelah sampai di Pinggir jalan raya desa dekat sawah alamat Kp. Krajan Timur Rt. 01 Rw. 02 Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 wama merah hitam tanpa plat Nomor yang sedang diparkir di pinggir jalan yang ditinggal oleh pemiliknya kemudian terdakwa meminta kunci “T” kepada saksi M.ZEINUR ROHMAN alias ROHMAN Bin JADIN sambil menyuruh saksi M.ZEINUR ROHMAN alias ROHMAN Bin JADIN untuk mengawasi keadaan sekitar dan tetap berada diatas sepeda motor sedangkan terdakwa mendekat kearah sepeda yang akan diambil kemudian terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 wama merah hitam tanpa plat nomor dengan cara merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci “T” dan setelah berhasil kemudian sepeda motor tersebut dihidupkan dengan menggunakan stater kaki langsung dibawa kerumah saksi TOHASAN yang beralamat Dusun Rembes Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dan setelah sampai di rumah saksi TOHASAN terdakwa dan saksi M.ZEINUR ROHMAN alias ROHMAN Bin JADIN membuka dek sepeda motor dan meminjam alat berupa gerinda kepada saksi ISKANDI alias IIS untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin sehingga identitas sepeda motor tersebut tidak diketahui, kemudian setelah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor rusak, terdakwa menawarkan kepada saksi TOHASAN untuk tukar tambah dengan sepeda motor milik saksi TOHASAN merk Suzuki Satria FU tanpa dilengkapi dengan dek dan surat bukti kepemilikan kendaraan kemudian disepakati sepeda motor tersebut ditukar tambah oleh saksi TOHASAN dengan menambah uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah),-, Namun saksi TOHASAN menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan dibayar setelah punya uang selanjutnya Terdakwa dan saksi M.ZEINUR ROHMAN alias ROHMAN Bin JADIN membawa sepeda motor merk Suzuki Satria FU tersebut dan uang dari hasil tukar tambah sepeda motor oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari sedangkan saksi M.ZEINUR ROHMAN alias ROHMAN Bin JADIN diberi 2 bungkus rokok.
Bahwa setelah saksi TOHASAN menguasai sepeda motor Honda Supra X 125 tersebut selama 3 (tiga) hari merasa takut dan menceritakan kepada PAK INTAN kalau sepeda motor Honda Supra X 125 hasil tukar tambah dengan terdakwa nomor mesin dan nomor rangka rusak kemudian PAK INTAN menghubungi saksi JOHAN ARISTA anggota Polres Situbondo dan beberapa hari kemudian saksi JOHAN ARISTA mendatangi rumah saksi TOHASAN untuk mengecek sepeda motor Honda Supra X 125 tersebut dan ternyata benar sepeda motor tersebut dari hasil kejahatan selanjutnya saksi JOHAN ARISTA membawa sepeda motor Honda Supra X 125 ke Polres Situbondo. selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 terdakwa dan saksi M.ZEINUR ROHMAN alias ROHMAN Bin JADIN diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Situbondo. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi M.ZEINUR ROHMAN alias ROHMAN Bin JADIN, saksi MOH TAHIR alias PAK TAHIR Bin KARTO mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) --------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |