Dakwaan |
Dakwaan : -------- Bahwa terdakwa HATIJA alias BU SRI binti (alm) SARIBUN pada hari jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2021 bertempat di sebuah warung pinggir Jalan Raya Pasir Putih atau Timur Pertigaan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SURYANA al BU HENDRIK , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ? Berawal pada hari jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 07.00 Wib saksi ANIS WALADA mendapat informasi dari warga, jika saksi ANIS WALADA telah dituduh oleh Terdakwa HATIJA alias BU SRI Binti (alm). SARIBUN merusak rombong milik terdakwa, selanjutnya saksi ANIS WALADA mendatangi terdakwa yang saat itu sedang berada di warung miliknya, dan terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi ANIS WALADA dimana terdakwa berkata jika kedua anak saksi korban SURYANA alias BU HENDRIK adalah anak haram, kemudian saksi ANIS WALADA pulang dan memberitahu kepada saksi korban, mendengar hal tersebut saksi korban mendatangi terdakwa dan terjadi pertengkaran mulut antara saksi korban dan terdakwa dengan posisi berdiri saling berhadapan, Terdakwa menghadap kearah selatan sedangkan saksi korban menghadap kearah utara, kemudian tangan kiri terdakwa memegang dan menarik rambut saksi korban, sedangkan tangan kanan terdakwa mencakar wajah dan tangan kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya saksi korban ditarik oleh terdakwa ke warung dengan posisi tangan kiri tetap memegang dan menarik rambut saksi korban, ? Setelah sampai di warung, terdakwa menarik rambut saksi korban berkali-kali menggunakan tangan kirinya dengan cara ditarik kearah atas dan bawah dalam posisi saksi korban berdiri mengahadap kearah barat sedangkan terdakwa berdiri menghadap kearah selatan, Karena saksi korban merasa kesakitan, kemudian saksi korban memukul badan terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa balas dengan memukulkan 1 buah golok (DPB) (bagian punggung/atas golok) kearah kepala saksi korban bagian samping kanan sebayak 1 (satu) kali yang dipegang menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian saksi korban meronta-ronta hingga pegangan tangan kiri terdakwa terlepas, Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka lecet dipunggung tangan sebelah kiri berbentuk garis panjang diameter kurang lebih 1 (satu) sampai 2 (dua) centimeter, luka lecet didagu sebelah kanan berbentuk bulat diameter kurang lebih 1 (satu) kali 1 (satu) kali 2 (dua) centimeter, luka memar dibelakang telinga sebelah kanan berbentuk bulat diameter kurang lebih 1 (satu) kali 1 (satu) kali 2 (dua) centimeter . ? Sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/121/431.202.7.1.7/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 , yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr RERY TIARA AMALIA DEWANTI sebagai dokter di UPT Puskesmas Bungatan . Hasil pemeriksaan : Kepala : 1. Ditemukan luka lecet di dagu sebelah kanan berbentuk bulat diameter + 1 x 1 x 2 cm. 2. Ditemukan luka memar di belakang telinga sebelah kanan berbentuk bulat diameter + 1 x 1 x 2 cm. Tangan : 1. Diketemukan luka lecet di punggung tangan sebelah kiri berbentuk garis panjang diameter + 1-2 Cm KESIMPULAN : 1. Ditemukan luka lecet di dagu sebelah kanan berbentuk bulat diameter + 1 x 1 x 2 cm. 2. Ditemukan luka memar di belakang telinga sebelah kanan berbentuk bulat diameter + 1 x 1 x 2 cm. 1. Diketemukan luka lecet di punggung tangan sebelah kiri berbentuk garis panjang diameter + 1-2 Cm Kerusakan tersebut disebabkan oleh Benda Tumpul kerusakan tersebut diatas dapat mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. |