Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : SUTIK, sebagai orang tua/Ibu Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : ROFIKA ISMIYATI, untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan terhadap :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 1000/Desa Tanjung Glugur, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 23 Nopember 2009, Nomor : 40, seluas 4.020 M2, tertulis atas nama Pemegang SUTIK alias KAM;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |