Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Sit 1.IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H.
2.AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
SUPRIYANTO bin SUPAAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1513/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H.
2AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO bin SUPAAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama : Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 19:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Warung Cak Uprit Jl. Raya Situbondo – Banyuwangi, Ds. Banyuputih Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa sejak sekitar 5 (lima) bulan sampai dengan tanggal 21 Maret 2024 terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT telah melakukan perjudian online (slot pragmatic) melalui situs www.kemarintokek.com (TOKEKWIN) menggunakan username : Upryt27 dan Password Lamongan27@. - Bahwa yang mengadakan perjudian online (slot) tersebut adalah terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT sendiri, dan untuk bandarnya melalui situs judi online dengan web www.kemarintokek.com, dan terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT berperan sebagai Pemain - Bahwa melakukan perjudian online (slot pragmatic) yang dilakukannya melalui situs www.kemarintokek.com (TOKEKWIN) tersebut buka setiap hari namun terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT bermain jika mempunyai uang saja. - Bahwa sebelum melakukan perjudian online (slot pragmatic) tersebut terlebih dahulu melakukan deposit ke dalam akun perjudian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). - Bahwa cara kerja terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT dalam perjudian online (slot pragmatic) yaitu : - Pertama masuk ke dalam situs www.kemarintokek.com (TOKEKWIN) dan mengisi saldo (deposit) terlebih dahulu. - Kemudian pilih permainan perjudian online (slot pragmatic) lalu memasukkan bet dari Rp. 200,- (dua ratus rupiah) S/d Rp. 800,- (delapa ratus rupiah). - Kemudian setelah memasukkan bet yang akan dimainkan terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT menekan Spin dari 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) Kali Spin. - Kemudian jika beruntung terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT akan mendapatkan bonus didalam Spin putarannya tergantung dari berapa bet yang dimainkan. - Atau bisa membeli Scatter sesuai dengan harga betnya semakin mahal maka semakin besar hadiah yang akan didapatkan. - Bahwa perjudian online (slot pragmatic) yang di lakukan terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang / pemerintah. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 19:00 WIB petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT saat berada di Warung Cak Uprit Jl. Raya Situbondo – Banyuwangi, Ds. Banyuputih Kec. Banyuputih Kab. Situbondo beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Vivo Type Y21 Warna Biru dengan Simcard 085731930486. - Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR I1 TAHUN 2OO8 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK . Atau Kedua Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 19:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Warung Cak Uprit Jl. Raya Situbondo – Banyuwangi, Ds. Banyuputih Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa ijin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencariannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa sejak sekitar 5 (lima) bulan sampai dengan tanggal 21 Maret 2024 terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT telah melakukan perjudian online (slot pragmatic) melalui situs www.kemarintokek.com (TOKEKWIN) menggunakan username : Upryt27 dan Password Lamongan27@. - Bahwa yang mengadakan perjudian online (slot) tersebut adalah terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT sendiri, dan untuk bandarnya melalui situs judi online dengan web www.kemarintokek.com, dan terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT berperan sebagai Pemain - Bahwa melakukan perjudian online (slot pragmatic) yang dilakukannya melalui situs www.kemarintokek.com (TOKEKWIN) tersebut buka setiap hari namun terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT bermain jika mempunyai uang saja. - Bahwa sebelum melakukan perjudian online (slot pragmatic) tersebut terlebih dahulu melakukan deposit ke dalam akun perjudian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). - Bahwa cara kerja terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT dalam perjudian online (slot pragmatic) yaitu : - Pertama masuk ke dalam situs www.kemarintokek.com (TOKEKWIN) dan mengisi saldo (deposit) terlebih dahulu. - Kemudian pilih permainan perjudian online (slot pragmatic) lalu memasukkan bet dari Rp. 200,- (dua ratus rupiah) S/d Rp. 800,- (delapa ratus rupiah). - Kemudian setelah memasukkan bet yang akan dimainkan terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT menekan Spin dari 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) Kali Spin. - Kemudian jika beruntung terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT akan mendapatkan bonus didalam Spin putarannya tergantung dari berapa bet yang dimainkan. - Atau bisa membeli Scatter sesuai dengan harga betnya semakin mahal maka semakin besar hadiah yang akan didapatkan. - Bahwa perjudian online (slot pragmatic) yang di lakukan terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang / pemerintah. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 19:00 WIB petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT saat berada di Warung Cak Uprit Jl. Raya Situbondo – Banyuwangi, Ds. Banyuputih Kec. Banyuputih Kab. Situbondo beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Vivo Type Y21 Warna Biru dengan Simcard 085731930486. - Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP Jo UU No.7 Th 1974 tentang Perjudian Atau Ketiga Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 19:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Warung Cak Uprit Jl. Raya Situbondo – Banyuwangi, Ds. Banyuputih Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang di adakan dengan melanggar peraturan pasal 303 KUHP, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa sejak sekitar 5 (lima) bulan sampai dengan tanggal 21 Maret 2024 terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT telah melakukan perjudian online (slot pragmatic) melalui situs www.kemarintokek.com (TOKEKWIN) menggunakan username : Upryt27 dan Password Lamongan27@. - Bahwa yang mengadakan perjudian online (slot) tersebut adalah terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT sendiri, dan untuk bandarnya melalui situs judi online dengan or 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR I1 TAHUN 2OO8 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Kedua Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga web www.kemarintokek.com, dan terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT berperan sebagai Pemain - Bahwa melakukan perjudian online (slot pragmatic) yang dilakukannya melalui situs www.kemarintokek.com (TOKEKWIN) tersebut buka setiap hari namun terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT bermain jika mempunyai uang saja. - Bahwa sebelum melakukan perjudian online (slot pragmatic) tersebut terlebih dahulu melakukan deposit ke dalam akun perjudian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). - Bahwa cara kerja terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT dalam perjudian online (slot pragmatic) yaitu: - Pertama masuk ke dalam situs www.kemarintokek.com (TOKEKWIN) dan mengisi saldo (deposit) terlebih dahulu. - Kemudian pilih permainan perjudian online (slot pragmatic) lalu memasukkan bet dari Rp. 200,- (dua ratus rupiah) S/d Rp. 800,- (delapa ratus rupiah). - Kemudian setelah memasukkan bet yang akan dimainkan terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT menekan Spin dari 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) Kali Spin. - Kemudian jika beruntung terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT akan mendapatkan bonus didalam Spin putarannya tergantung dari berapa bet yang dimainkan. - Atau bisa membeli Scatter sesuai dengan harga betnya semakin mahal maka semakin besar hadiah yang akan didapatkan. - Bahwa perjudian online (slot pragmatic) yang di lakukan terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang / pemerintah. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 19:00 WIB petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUPRIYANTO Bin SUPAAT saat berada di Warung Cak Uprit Jl. Raya Situbondo – Banyuwangi, Ds. Banyuputih Kec. Banyuputih Kab. Situbondo beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Vivo Type Y21 Warna Biru dengan Simcard 085731930486. - Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya