Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa WIWI alias PAK TIKO Bin ASWAR Pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan Mei tahun 2021 Kedua pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 11.30 wib Ketiga pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira 14.27 wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2021 bertempat Jalan Gunung Dieng No.4-5 pertokoan Casablanca Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa WIWI alias PAK TIKA Bin ASWAR tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi ABDUL HANNAN MH al H. NAN , mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Mei 2021, terdakwa sedang bekerja di UD MATLAMAT AGUNG seperti biasa kemudian terdakwa akan melakukan pengiriman barang ke rumah pembeli selanjutnya terdakwa tanpa ijin dari pemilik toko atau kasir kemudian terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) roll talang seng lebar 50 cm panjang 50 meter lalu dinaikkan keatas truk milik toko selanjutnya barang tersebut oleh terdakwa dijual ke toko bangunan UD HASAN KAPUR milik saksi HASAN di Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 11.30 wib pada saat jam istirahat terdakwa tanpa ijin dari pemilik toko atau kasir kemudian terdakwa mengambil barang berupa 6 (enam) dos paku merk gajah mada @ 30 kg total 180 kg dan 2 (dua) roll bendrat merk super PAQ berat 50 kg lalu dinaikkan keatas truk milik toko selanjutnya dibawa keluar toko kemudian barang barang tersebut oleh terdakwa disembunyikan disemak semak depan perumahan Istana Mutiara Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan keesokan harinya pada tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 15.00 wib barang barang tersebut oleh terdakwa dinaikkan keatas truk dibawa ke toko bangunan UD HASAN KAPUR milik saksi HASAN di Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo untuk dijual dan 6 (enam) dos paku merk gajah mada @ 30 kg total 180 kg dijual seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) roll bendrat merk super PAQ berat 50 kg dijual seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 14.27 wib pada saat terdakwa berada di UD MATLAMAT AGUNG ,terdakwa mengambil barang berupa 2 (dua) roll talang seng dengan rincian 1 (satu) roll talang seng lebar 50 cm panjang 50 cm dan 1 (satu) roll talang seng lebar 60 cm panjang 50 meter kemudian terdakwa menyuruh saksi JUMAT al PAK JUMAT dan saksi SUHERMAN untuk menaikkan barang tersebut keatas truk pengiriman barang selanjutnya terdakwa membawa keluar barang tersebut dan disembunyikan disemak semak depan perumahan Istana Mutiara Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan keesokan harinya pada tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib terdakwa mengambil barang tersebut dengan menggunakan truk dibawa ke toko bangunan UD HASAN KAPUR di Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo untuk dijual seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Akibat perbuatan terdakwa , saksi korban ABDUL HANNAN al H NAN mengalami kerugian sebesar Rp 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. |