Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ERFAN WAHYUDI als YUYUD bin MADROSO pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Rumah Terdakwa di Kamp. Pesisir RT. 005 RW. 002 Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------- ---------------- ? Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi ACHMAD NUR DAIK bersama Tim dari POLRES Situbondo mendapatkan informasi bahwa ada warga yang melakukan pemburuan hewan di Desa Patemon Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, kemudian Saksi ACHMAD NUR DAIK bersama Tim dari POLRES Situbondo menuju ke Desa Patemon untuk mencari pemburu hewan tersebut, namun pemburu hewan tersebut sudah tidak ada dan diketahui bahwa salah satu pemburu hewan tersebut bernama Terdakwa ERFAN WAHYUDI, selanjutnya Saksi ACHMAD NUR DAIK bersama Tim dari POLRES Situbondo berangkat menuju ke rumah Terdakwa ERFAN WAHYUDI, sesampainya di rumah Terdakwa ERFAN WAHYUDI Saksi ACHMAD NUR DAIK bersama Tim dari POLRES Situbondo langsung mengamankan Terdakwa ERFAN WAHYUDI yang baru selesai berburu serta ditemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana, antara lain sebagai berikut : 1) 1 (satu) buah senjata api rakitan; 2) 11 (sebelas) butir peluru / amunisi senjata api; 3) 1 (satu) buah tas gendong berwrna coklat; 4) 1 (satu) buah senter green LED warna Hitam; 5) 2 (dua) Buah Kunci L; 6) 1 (satu) buah meja bubut mini Merk Wipro warna silver; 7) 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C35 warna Hitam; 8) 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Type 1134 warna Hitam. Sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa ERFAN WAHYUDI beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4963/BSF/2024 tanggal 09 Juli 2024 terhadap barang bukti berupa Senjata Laras Panjang dan Peluru (amunisi) Tajam Kaliber 5,56 diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1. Barang bukti nomor 21/2024/BSF adalah senjata api laras panjang rakitan kaliber 5,56 dalam kondisi fisik mekanik baik dan dapat digunakan untuk menembak, swab GSR oksidator positif menunjukkan senjata api laras panjang kaliber 5,56 tersebut pernah digunakan; Page 2 of 2 2. Barang bukti nomor 22/2024/BSF adalah sebelas butir peluru tajam kaliber 5,56 dilakukan uji tembak sebanyak 2 (dua) kali dengan hasil 2 (dua) butir dapat meledak. ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang mempergunakan sesuatu senjata api dan amunisi tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 |