Petitum |
-
Primair:
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Kota Situbondo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebuah Sertifikat Hak Milik Nomer :360, atas nama Kholid Maulidi, Luas 2350m2, Lokasi Desa Talkandang, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 53.338.300,- ( Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah)Â kepada Penggugat secara tunai.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
-
Subsdiar:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono).Â
|