Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/LH/2018/PN Sit. Suryani, S.H. 1.Suharsono alias Nono bin Alm. H. Aye
2.M. Thoriq alias Thoriq bin Alm. H. Masoedi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 60/Pid.B/LH/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-700/0.5.39/Euh.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suharsono alias Nono bin Alm. H. Aye[Penahanan]
2M. Thoriq alias Thoriq bin Alm. H. Masoedi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SUHARSONO alias NONO Bin (alm) H.AYE bersama sama dengan terdakwa M.THORIQ al THORIQ Bin (alm) H.MASOEDI pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak tidaknya pada  waktu  dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Raya masuk wilayah Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo,  yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan berupa 41 (empat puluh satu) batang kayu sonokeling  berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) dengan ukuran sebagai berikut :

  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 20 cm x 20 cm dengan jumlah kubikasi 0,06000 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 25 cm x 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,03750 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 30 cm x 12 cm dengan jumlah kubikasi 0,05400 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 25 cm x 20 cm dengan jumlah kubikasi 0,07500 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 140 cm x 25 cm x 14 cm dengan jumlah kubikasi 0,04900 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 140 cm x 25 cm x 15 cm dengan jumlah kubikasi 0,05250 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 26 cm x 17 cm dengan jumlah kubikasi 0,06630 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 140 cm x 26 cm x 15 cm dengan jumlah kubikasi 0,05460 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 24 cm x 15 cm dengan jumlah kubikasi 0,05400 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 140 cm x 26 cm x 15 cm dengan jumlah kubikasi 0,05460 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 30 cm x 12 cm dengan jumlah kubikasi 0,05400 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 20 cm x 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,03000 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 25 cm x 15 cm dengan jumlah kubikasi 0,05625 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 26 cm x 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,03900 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 30 cm x 9 cm dengan jumlah kubikasi 0,04050 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 140 cm x 26 cm x 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,03640 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 30 cm x 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,04500m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 20 cm x 11 cm dengan jumlah kubikasi 0,03300 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 25 cm x 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,03750 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 17 cm x 14 cm dengan jumlah kubikasi 0,03570 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 150 cm x 16 cm x 13 cm dengan jumlah kubikasi 0,03120 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 200 cm x 30 cm x 12 cm dengan jumlah kubikasi 0,07200 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 190 cm x 23 cm x 11 cm dengan jumlah kubikasi 0,04807 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 100 cm x 30 cm x 12 cm dengan jumlah kubikasi 0,03600 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 200 cm x 26 cm x 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,05200 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 200 cm x 19 cm x 9 cm dengan jumlah kubikasi 0,03420m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 220 cm x 22 cm x 9 cm dengan jumlah kubikasi 0,04356 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 100 cm x 30 cm x 13 cm dengan jumlah kubikasi 0,03900 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 200 cm x 25 cm x 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,05000 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 100 cm x 24 cm x 14 cm dengan jumlah kubikasi 0,03360 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 100 cm x 20 cm x 20 cm dengan jumlah kubikasi 0,04000 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 120 cm x 35 cm x 15 cm dengan jumlah kubikasi 0,06300 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 100 cm x 16 cm x 16 cm dengan jumlah kubikasi 0,03040 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 100 cm x 25 cm x 22 cm dengan jumlah kubikasi 0,0550 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 200 cm x 24 cm x 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,04800 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 200 cm x 25 cm x 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,05000 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 200 cm x 25 cm x 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,05000 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 100 cm x 26 cm x 12 cm dengan jumlah kubikasi 0,03120 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 100 cm x 25 cm x 12 cm dengan jumlah kubikasi 0,03000 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 100 cm x 29 cm x 12 cm dengan jumlah kubikasi 0,03480 m3.
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) ukuran 100 cm x 26 cm x 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,05200 m3.
  • Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Berawal dari terdakwa M.THORIQ al THORIQ Bin H.MASOEDI bertemu dengan SARNO (belum tertangkap)  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 sekira pukul 19.00 Wib di warung makan masuk wilayah Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa M.THORIQ al THORIQ Bin H.MASOEDI mengatakan kepada SARNO bahwa butuh kayu sonokeling untuk diproses menjadi barang barang perabotan rumah tangga  dan kebetulan SARNO memiliki kayu sonokeling tersebut  sebanyak 41 (empat puluh satu ) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) merupakan kayu sonokeling yang diambil oleh SARNO dari dalam kawasan hutan produksi petak 25 Mblok Pondok Batu masuk wilayah Resort Pemangku Hutan (RPH) Kayumas Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso masuk wilayah Dusun Tanah Merah Desa Kayumas Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo  dan harga sepakat Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) selanjutnya terdakwa M.THORIQ al THORIQ Bin H. MASOEDI  bertukar nomor telpon dengan SARNO kemudian terdakwa M.THORIQ al THORIQ Bin H.MASOEDI menyerahkan uang kepada SARNO sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dibayarkan setelah terdakwa M.THORIQ al THORIQ Bin H.MASOEDI mengetahui jumlah kubikasi kayu sonokeling tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekira pukul 15.00 Wib  SARNO menghubungi terdakwa M.THORIQ al THORIQ Bin H.MASOEDI melalui telepon dan mengatakan bahwa kayu sonokeling yang terdakwa M.THORIQ al THORIQ Bin H.MASOEDI  beli sudah siap diangkut karena seluruh kayu sonokeling tersebut sudah ada dirumah SARNO dan SARNO menyuruh terdakwa M.THORIQ al THORIQ Bin H.MASOEDI untuk mengangkut seluruh kayu sonokeling tersebut pada malam hari agar tidak diketahui oleh banyak orang  kemudian terdakwa M.THORIQ al THORIQ Bin H.MASOEDI menghubungi terdakwa SUHARSONO al NONO Bin H.AYE untuk mengangkut kayu sonokeling sebanyak 41 (empat puluh satu) batang berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) dengan menggunakan 1 (satu) unit pick up merk Daihatsu (GRAN MAX) No.Pol.P-8289-H tahun 2008 warna hitam  dari rumah SARNO dengan alamat Tanah Merah Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dengan ongkos Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekira pukul 23.00 Wib  terdakwa M.THORIQ al THORIQ Bin H.MASOEDI bersama sama dengan terdakwa SUHARSONO al NONO Bin H.AYE berangkat dari rumah terdakwa M.THORIQ al THORIQ Bin H. MASOEDI menuju ke rumah SARNO untuk mengangkut 41 (empat puluh satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Pick Up merk DAIHATSU (GRAN MAX) No.Pol P-8289-H tahun 2008 warna Hitam milik terdakwa SUHARSONO al NONO Bin H.AYE setelah sampai di rumah SARNO kemudian 41 (empat puluh satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan)  tersebut dinaikkan oleh 5 (lima) orang kuli angkut suruhan SARNO setelah 41 (empat [uluh satu) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurna atau pacakan) naik keatas pick up kemudian ditutupi terpal warna biru sebagai penutup bak pick up selanjutnya berangkat  menuju rumah terdakwa M.THORIQ al THORIQ Bin H.MASOEDI dan terdakwa SUHARSONO al NONO Bin H.AYE sebagai sopir pick up tersebut sedangkan terdakwa M. THORIQ al THORIQ Bin H.MASOEDI duduk disamping kiri terdakwa SUHARSONO al NONO Bin H.AYE kemudian setelah sampai di Jalan Raya masuk Wilayah Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo diberhentikan oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo  dan para terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan karena 41 (empat puluh satu) batang kayu sonokeling tersebut diambil tanpa ijin pihak yang berwenang yaitu Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kayumas Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso.
  • Akibat kejadian tersebut  pihak Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kayumas Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso  mengalami kerugian materiil apabila dinilai 41  (empat puluh satu ) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian tidak sempurnaatau pacakan) dengan jumlah kubikasi 1,88888 m3  adalah sebesar Rp 4.112.814,- (empat juta seratus dua belas ribu delapan ratus empat belas rupian) dan apabila di nilai dari 1 (satu) buah pohon sonokeling keliling 228 cm adalah sebesar Rp. 15.490.000,- (lima belas juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) serta Resort pemangkuan Hutan (RPH) Kayumas Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian berupa kerusakan Lingkungan.

----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya