Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2022/PN Sit 2.EDI RIYANTO
3.HERU CAHYONO
4.TONY SUHARTONO
5.HADI SISWOYO, SH.
6.HARIANTO
7.ERTIN YULIANI
- BUPATI KABUPATEN SITUBONDO Cq CAMAT KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO Cq KEPALA DESA KESAMBIRAMPAK KECAMATAN KAPONGAN,KABUPATEN SITUBONDO, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 10 Feb. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1EDI RIYANTO
2HERU CAHYONO
3TONY SUHARTONO
4HADI SISWOYO, SH.
5HARIANTO
6ERTIN YULIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jayadi, S.H.ERTIN YULIANI
2Jayadi, S.H.EDI RIYANTO
3Jayadi, S.H.HERU CAHYONO
4Jayadi, S.H.TONY SUHARTONO
5Jayadi, S.H.HADI SISWOYO, SH.
6Jayadi, S.H.HARIANTO
Tergugat
NoNama
1- BUPATI KABUPATEN SITUBONDO Cq CAMAT KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO Cq KEPALA DESA KESAMBIRAMPAK KECAMATAN KAPONGAN,KABUPATEN SITUBONDO,
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABD FARUQ KHAMSI, S.H.,S.Hi.- BUPATI KABUPATEN SITUBONDO Cq CAMAT KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO Cq KEPALA DESA KESAMBIRAMPAK KECAMATAN KAPONGAN,KABUPATEN SITUBONDO,
2Mohammad Slamet Riadi, S.H., CTL- BUPATI KABUPATEN SITUBONDO Cq CAMAT KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO Cq KEPALA DESA KESAMBIRAMPAK KECAMATAN KAPONGAN,KABUPATEN SITUBONDO,
Turut Tergugat
NoNama
1- BUPATI KABUPATEN SITUBONDO Cq CAMAT KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO Cq KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, (BPD) DESA KESAMBIRAMPAK, KECAMATAN KAPONGAN, KABUPATEN SITUBONDO,
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABD FARUQ KHAMSI, S.H.,S.Hi.- BUPATI KABUPATEN SITUBONDO Cq CAMAT KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO Cq KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, (BPD) DESA KESAMBIRAMPAK, KECAMATAN KAPONGAN, KABUPATEN SITUBONDO,
2Mohammad Slamet Riadi, S.H., CTL- BUPATI KABUPATEN SITUBONDO Cq CAMAT KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO Cq KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, (BPD) DESA KESAMBIRAMPAK, KECAMATAN KAPONGAN, KABUPATEN SITUBONDO,
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo atas obyek sengketa yaitu a. sebidang tanah yang terletak di Desa Kesambirampak yang berdasarkan klasiran Desa Kesambirampak tahun 1980 yaitu petok SH 88 Persil 46 Klas S.II berubah menjadi Petok 1 Persil 110 Klas S.II luas 1145 Da atas nama Ganj. Kepala Desa terletak di Dusun Sarse Desa Kesambirampak dan Asset kekayaan Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo baik yang bergerak dan yang tidak bergerak
  3. Menyatakan sah menurut hukum obyek sengketa adalah hak milik para penggugat selaku ahli waris dari almarhum P. Edar Idin
  4. Menyatakan perbuatan tergugat dalam menguasai, mengelola tanah tersebut sebagai asset tanah kas desa adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Menyatakan dan memerintahkan tergugat untuk membayar secara tunai kerugian baik secara materil maupun immateriil terhadap para penggugat sebesar Rp.5.800.000.000 (lima milyar delapan ratus juta rupiah)
  6. menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat
  7. Menyatakan tidak sah alat bukti dan surat-surat yang diajukan oleh tergugat
  8. Menghukum tergugat untuk segera menyerahkan kepada para penggugat yaitu obyek sengketa, sebidang tanah yang terletak di Desa Kesambirampak yang berdasarkan klasiran Desa Kesambirampak tahun 1980 yaitu petok SH 88 Persil 46 Klas S.II berubah menjadi Petok 1 Persil 110 Klas S.II luas 1145 Da atas nama Ganj. Kepala Desa terletak di Dusun Sarse Desa Kesambirampak
  9. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perharinya bilamana Tergugat lalai terhadap putusan ini terhitung sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht)
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan (verzet), banding dan atau kasasi

SUBSIDAIR

apabila pengadilan negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak