----- Awalnya pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 pukul 16.30 WIB petugas Polsek mendapat informasi jika toko milik Pelapor menjual miras tanpa ijin, sehingga di lakukan pemeriksaan dan ternyata benar warung milik Pelapor kedapatan 3 botol Bir Hitam dan 1 botol Bir Bintang.
Selanjutnya Abd. Rohim bin Munawar beserta barang bukti diamankan di Polres Situbondo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
----- Melanggar Pasal : Pasal 6 Jo 9 (2) Jo 6 PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |