Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2019/PN Sit Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H. Wahyu Suhermanto Alias Wahyu Bin Kusman Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-664/O.5.39/Euh.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyu Suhermanto Alias Wahyu Bin Kusman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa WAHYU SUHERMANTO AL WAHYU BIN KUSMAN pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira jam 03.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di depan kamar mandi SPBU Panarukan termasuk Dusun Sabarang Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara yaitu :

  •  Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Abdur rahman bersama dengan saksi Muslihan (para saksi adalah anggota Kepolisian RI) melakukan patroli di wilayah panarukan  selanjutnya sekitar pukul 03.20 WIB para saksi  menuju ke SPBU Panarukan untuk bertemu Kapolsek Panarukan dan saksi Dedy Yulianto  yang berada di depan kamar mandi SPBU Panarukan selanjutnya sekitar pukul 03.30 Wib terdakwa keluar dari kamar Mandi SPBU Panarukan lalu para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu diketemukan oleh para saksi barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik kecil berisi serbuk warna kristal narkotika gol I jenis sabu dengan berat Netto masing masing 0,299 gram dan 0,420 gram yang disimpan di jaket dan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang diselipkan dibaju bagian perut dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa yang akan dipakai sendiri untuk menunjang stamina pada saat mengendarai truk ke Jakarta lalu para saksi juga menemukan barang bukti berupa 1 buah korek api gas,1 buah bolpoint, 1 buah handphone merk Samsung j4 IMEI 358489/09/191925/1 & 358490/09/191925/9,1 buah E KTP Nomor 350725307900003 atas nama wahyu suhermanto,1 buah sim B1 umum atas nama Wahyu Suhermanto,1 buah isolasi,1 buah surat tilang bo E5966573,1 buah jaket warna hijau,1unit truk Nopol L 9196 UV dalam penguasaan terdakwa
  •  Bahwa terdakwa mengenal narkotika golongan I jenis sabu sabu tersebut sudah sekitar 2 (dua) bulan dan memperoleh sabu sabu tersebut dari Sdr Galih sebanyak 2 klip seharga Rp 1.300.000 dengan tujuan akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
  •  Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 11945/NNF/2018 yang dibuat pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu IMAM MUKTI S.Si,Apt,Msi (Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya),Titin Ernawati S farm,Apt (Paur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya), Dra Fitryana Hawa (Pemeriksa Forensik Amdya Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya) dan diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Ir.R.AGUS BUDIHARTA Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada laboratorium forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang setelah dibuka dan diberi nomor label barang bukti berupa :

= 13867/2018/NNF.-  : - berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,299 Gram.

= 13868/2018/NNF.-  : - berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,420 Gram..

Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara labolatoris Kriminalistik yang pada kesimpulannya barang bukti dengan nomor :

  13867/2018/NNF.- dan 13868/2018/NNF.- : seperti tersebut diatas adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif kristal Metamfetamina, terdaftar dalam  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa WAHYU SUHERMANTO AL WAHYU BIN KUSMAN pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira jam 03.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di kamar mandi SPBU Panarukan termasuk Dusun Sabarang Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Abdur rahman bersama dengan saksi Muslihan (para saksi adalah anggota Kepolisian RI) melakukan patroli di wilayah panarukan  selanjutnya sekitar pukul 03.20 WIB para saksi  menuju ke SPBU Panarukan untuk bertemu Kapolsek Panarukan dan saksi Dedy Yulianto  yang berada di depan kamar mandi SPBU Panarukan selanjutnya sekitar pukul 03.30 Wib terdakwa keluar dari kamar Mandi SPBU Panarukan lalu para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa  diketemukan oleh para saksi barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik kecil berisi serbuk warna kristal narkotika gol I jenis sabu dengan berat Netto masing masing 0,299 gram dan 0,420 gram yang disimpan di jaket dan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang diselipkan dibaju bagian perut dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa yang akan dipakai sendiri untuk menunjang stamina pada saat mengendarai truk ke Jakarta lalu para saksi juga menemukan barang bukti berupa 1 buah korek api gas,1 buah bolpoint, 1 buah handphone merk Samsung j4 IMEI 358489/09/191925/1 & 358490/09/191925/9,1 buah E KTP Nomor 350725307900003 atas nama wahyu suhermanto,1 buah sim B1 umum atas nama Wahyu Suhermanto,1 buah isolasi,1 buah surat tilang bo E5966573,1 buah jaket warna hijau,1unit truk Nopol L 9196 UV dalam penguasaan terdakwa
  •  Bahwa terdakwa mengenal narkotika golongan I jenis sabu sabu tersebut sudah sekitar 2 (dua) bulan dan memperoleh sabu sabu tersebut dari Sdr Galih sebanyak 2 klip seharga Rp 1.300.000 dengan tujuan akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
  •  Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu dengan cara melubangi tutup botol air mineral menggunakan bolpoint lalu memasukan 2 buah sedotan warna putih kemudian salah satu sedotan dihubungkan dengan pipet berisi sabu lalu dibakar pipet tersebut menggunakan korek sehingga sabu sabu tersebut mendidih dan air mengeluarkan gelembung dan berasap lalu asap tersebut yang terdakwa hisap dari sedotan satunya.
  • Bahwa Berdasarkan surat keterangan dokter pada tanggal 08 November 2017 dan 15 November 2017 oleh dr MOCH ARIFIN yang telah bersertifikasi BNN SIP Nomor 551.4.1/154/IP.DU/III/404.5.2/2017 (bersertifikasi Badan Narkotika Nasional (BNN) telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan kepada pasien yang bernama Wahyu Suhermanto dengan hasil pemeriksaan kesehatan dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Bahwa pasien tersebut mengalami sindrom ketergantungan metamphetamine (sabu-sabu)
  2. Bahwa pasien tersebut disarankan untuk menjalani rehabilitasi dengan program yang disarankan untuk rehabilitasi yang bersangkutan adalah:
  • Pengobatan keadaan lepas narkoba (addiction)
  • Pengobatan komplikasi medis akibat penggunaan narkoba
  • Rehabilitasi dan stabilitasi meliputi aspek
  1. Pemantapan fisik
  2. Pemantaoan mental
  3. Pemantapan sosial
  4. Pemantapan kultural
  5. Pemantapan ketrampilan
  6. Persiapan kembali ke masyarakat
  1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan test urine Narkoba terhadap terdakwa Wahyu Suhermanto dengan hasil pemeriksaan Test Urine Narkoba:

Test Urine Methamphetamine : POSITIF

  •  Bahwa berdasarkan Hasil pemerikasaan laboratorium klinik diagnostic yang dikeluarkan oleh Ahli samsul Hadi,Amd Kes tertanggal 11 Desember 2018 yang pada kesimpulanya menyatakan hasil pemerikasaan urine terdakwa atas nama Wahyu Suhermanto Positif mengandung Amphetamine (terindikasi mengandung narkotika)  
  •  Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 11945/NNF/2018 yang dibuat pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu IMAM MUKTI S.Si,Apt,Msi (Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya),Titin Ernawati S farm,Apt (Paur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya), Dra Fitryana Hawa (Pemeriksa Forensik Amdya Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya) dan diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Ir.R.AGUS BUDIHARTA Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada laboratorium forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang setelah dibuka dan diberi nomor label barang bukti berupa :

= 13867/2018/NNF.-  : - berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,299 Gram.

= 13868/2018/NNF.-  : - berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,420 Gram..

Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara labolatoris Kriminalistik yang pada kesimpulannya barang bukti dengan nomor :

  13867/2018/NNF.- dan 13868/2018/NNF.- : seperti tersebut diatas adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif kristal Metamfetamina, terdaftar dalam  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya